Bawa senpi di pinggang, preman minta Rp 100.000 ke pemilik warung
Bawa senpi di pinggang, preman minta Rp 100.000 ke pemilik warung. "Karena si Eni ini ketakutan akhirnya pelaku diberinya uang sesuai permintaannya sebanyak Rp 100.000. Sebab, pelaku ngamuk dan Eni melihat adanya senjata api dipinggang sebelah kanannya," sambungnya.
Aditya July alias July dibekuk polisi karena melakukan tindak pemerasan dengan senjata jenis air gun. Ia memerasa sejumlah pemilik warung di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafe'i mengatakan peristiwa berawal saat Eni Setyowati pemilik warung didatangi pelaku dengan tujuan meminta uang Rp 100.000 dengan nada mengancam. "Namun ketika itu si Eni tidak memberinya, sehingga pelaku marah-marah ngamuk dengan memberantakkan dagangan warungnya," ujar Syafe'i, Senin (8/5).
"Jadi kejadian pada Minggu (7/5), sekitar pukul 08.30 Wib di Pasar Angke RT 012 RW 04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," tambahnya.
Ketika pelaku sedang mengamuk, lanjutnya, tiba-tiba masuk ke dalam warung seorang laki laki bernama saksi bernama Resdiyana Yusuf meminta pelaku untuk pergi. "Namun pelaku ketika itu tetap tidak mau pergi dari warung, hingga terjadi keributan," katanya.
"Karena si Eni ini ketakutan akhirnya pelaku diberinya uang sesuai permintaannya sebanyak Rp 100.000. Sebab, pelaku ngamuk dan Eni melihat adanya senjata api dipinggang sebelah kanannya," sambungnya.
Lebih lanjut Syafi'i mengatakan, usai kejadian tersebut, Yusuf melaporkan hal tersebut kepolisian. Hingga akhirnya pelaku dapat diringkus berserta barang bukti.
"Saat di Jalan Tubagus Angke dekat tanjakan fly over terlihat pelaku dan langsung kita ringkus. Ketika dilakukan penggeledahan pada badannya kedapatan barang bukti berupa senpi tersebut diselipkan di pinggang sebelah kanannya. Barang bukti Rp 100.000, 1 pusuk air gun, tiga peluru, dan dua tabung gas senjata air gun. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," pungkasnya
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP sub Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.