Bawa Senpi Saat Aman Demo di Sultra, Enam Polisi Disanksi Hukuman Disiplin
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, keenamnya dinyatakan bersalah. Mereka akan disanksi berbeda-beda, tergantung tingkat kesalahan.
Penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap enam anggota Polda Sultra yang membawa senjata api (senpi) saat mengamankan demonstrasi mahasiswa di gedung DPRD Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, keenamnya dinyatakan bersalah. Mereka akan disanksi berbeda-beda, tergantung tingkat kesalahan.
-
Bagaimana polisi mengurai kemacetan akibat demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Dia mengungkapkan, hukuman mulai dari berupa teguran lisan sampai ditempatkan dalam ruang khusus selama 21 hari.
"Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," kata Asep, Senin (28/10).
Diketahui, Keenam polisi berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E. Asep mengatakan saat ini telah diputuskan keenam anggota tersebut dinilai melanggar aturan disiplin.
"Dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, diberikan hukuman disiplin," ujarnya.
Demo yang terjadi Kamis 26 September lalu berujung ricuh. Dua mahasiswa meninggal dalam peristiwa itu. Satu di antaranya tewas akibat terjangan peluru tajam. Sedangkan satu warga menjadi korban peluru nyasar.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Keluarga Mahasiswa UHO: Kami Tidak Terima Cara Kematian Mereka
Status Dewan HAM PBB Buat Indonesia di Tengah Gugurnya 5 Demonstran
Sidang Disiplin, Eks Kasat Reskrim Polres Kendari Akui Lepaskan Tembakan
Lima Polisi di Kendari Jalani Sidang Disiplin Terkait Penembakan Mahasiswa
Mencari Keadilan Buat Korban Gugur & Luka Demonstrasi RUU KUHP & UU KPK
Besok, 6 Polisi Pembawa Senpi saat Demo Mahasiswa di Kendari Jalani Sidang