Bawaslu DKI panggil saksi ahli dalam kasus iklan PPP Djan Faridz
Bawaslu DKI panggil saksi ahli dalam kasus iklan PPP Djan Faridz. Penayangan video yang diduga iklan kampanye Ahok itu sudah dihentikan 4 November. Hingga saat ini pun, Bawaslu DKI masih memproses laporan.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti telah menerima laporan terkait dugaan penayangan video cagub Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu di salah satu televisi swasta. Laporan itu dilakukan DPW PPP kubu Romahurmuziy yang merasa dirugikan akibat tayangan itu.
"Ada dugaan penayangan video Pak BTP di Pulau Seribu, ada yang merasa dirugikan, kita Surati Menkominfo DKI Jakarta agar video tersebut dihapus. Kita rekomendasikan hentikan penayangan video itu atau seluruh kegiatan petahana selama masa kampanye berlangsung," kata Mimah di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Mimah melanjutkan penayangan video yang diduga iklan kampanye itu sudah dihentikan 4 November kemarin. Hingga saat ini pun, pihaknya mengaku masih memproses laporan tersebut.
"Hari ini pihak terlapor, pelapor, dan saksi dipanggil. Kita masih ada waktu beberapa jam lagi untuk mengetahui hasil lanjutnya. TV One sudah kita panggil semalam, saksi ahli akan dipanggil hari ini," sambung Mimah.
Untuk diketahui, PPP kubu Romi melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPP kubu Djan Faridz terkait penayangan iklan kampanye cagub Ahok. Laporan pelanggaran itu tertuang dalam surat nomor 021/PPP/DKI/XI/2016 pada 4 November 2016. Dalam surat tertulis bahwa iklan kampanye Ahok yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta TV One melanggar aturan KPU.