Bawaslu Jatim larang pasangan calon pakai fasilitas negara
Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) harus berhati-hati dalam menentukan langkah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur bakal menindak pasangan calon yang memakai fasilitas negara
Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) harus berhati-hati dalam menentukan langkah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur bakal menindak pasangan calon yang memakai fasilitas negara.
“Saya berharap semua pasangan calon mentaati semua ketentuan yang berlangsung,” kata Moh. Amin, Ketua Bawaslu Jatim.
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
-
Apa yang akan dilakukan Khofifah di Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Apa yang dilakukan Yusuf bersama Ikram Rosadi? Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
-
Kapan Khofifah memutuskan untuk ikut Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Siapa saja yang mendukung Khofifah di Pilgub Jatim? PAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
-
Siapa yang menepis isu Cak Imin maju di Pilkada Jatim? Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menepis isu calon wakil presiden nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2024. "Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim)," ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
Amin mengatakan, banyak kemungkinan yang terjadi dalam pendaftaran terakhir besok (10/1). Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat, jika ditemukan pasangan calon memakai fasilitas negara dalam mendaftar atau dalam aktivitas kampanye, maka Bawaslu akan melakukan tindakan.
Secara ketentuan dalam undang-undang yang berlaku, enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka dilarang memanfaatkan pemakaian fasilitas negara.
“Ingat enam bulan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada (pemilihan kepala daerah). Mereka dilarang memakai fasilitas negara yang dipakai selama ini,” ujarnya.
Amin menuturkan, dalam Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jatim ini, masing-masing calon (Khofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf) merupakan pejabat negara. Dikhawatirkan, mereka akan menggunakan fasilitas negara dalam beraktivitas. Selain itu, masing-masing pejabat negara yang mencalonkan diri ini tidak diperkenankan untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada salah calon.
Jika ditemukan ada kebijakan yang berpihak untuk mendukung program kampanye salah satu calon. Maka bisa dikategorikan ada pelanggaran UU yang bisa berakibat pelanggaran hukum.
“Taati aturan yang ada, jangan sampai melanggar,” katanya.
Baca juga:
PDIP berikan isyarat Ahmad Basarah sebagai calon wakil gubernur Jatim
Khofifah harus mundur dari menteri tapi Airlangga tidak, ini penjelasan JK
Basarah kritik keras kader PDIP yang menolak perintah Megawati
Ini syarat yang diajukan Gerindra untuk merapat ke kubu Gus Ipul
PKS dukung Gus Ipul di Pilgub Jatim