Maju Bakal Calon Bupati Tegal, Eks Ajudan Ganjar Pranowo Kembalikan Fasilitas Negara
Ada dua ASN yang mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tegal.
Ada dua ASN yang mengajukan cuti untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati Tegal.
Maju Bakal Calon Bupati Tegal, Eks Ajudan Ganjar Pranowo Kembalikan Fasilitas Negara
Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Tegal, Bima Eka Sakti yang juga seorang aparatur sipil negara (ASN) mengaku sudah mengajukan cuti dan mengembalikan fasilitas negara berupa motor dinas ke Bapenda Jateng untuk ikuti kontestasi Pilkada 2024.
Meski belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon wakil Bupati Tegal, menurut Bima, pengajuan cuti dan pengembalian fasilitas negara itu supaya bisa fokus berkomunikasi bersama partai lain untuk pendukungnya.
Alasan Pilih Cuti
"Walaupun ada beberapa abdi negara ada yang daftar calon kepala daerah tidak dengan cara cuti. Jadi saya pilih cuti dulu, jadi lebih aman. Di luar tanggungan negara, jabatan, fasilitas negara semuanya harus dilepas. Supaya nanti meramaikan Pilkada di Tegal itu kita tidak dibawa alat-alat negara untuk ketemu sama mereka atau partai maupun pendukungnya," kata Bima, Selasa (11/6).
ASN Bapenda Jateng itu juga sudah mengembalikan sejumlah fasilitas negara pada beberapa waktu lalu. Selain itu, Bima yang juga mantan ajudan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo ini sudah mengajukan cuti tanggungan diluar tanggungan negara (CLTN).
"Motor dinas yang dipegang dan beberapa fasilitas negara sudah dikembalikan ke negara. Dan itu ya nunggu konfirmasi dari BKN," ujar Bima.
Selama cuti, Bima mengaku tidak mendapat gaji, tunjangan, fasilitas hingga jabatan tidak dapat kembali. Hal itu tentunya menjadi resikonya sebagai bakal calon wakil bupati.
"Tidak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas negara, jabatan tidak dapat kembali saat cuti selesai," ujar Bima.
Sebagai bakal calon wakil Bupati Tegal, Bima tergolong berani karena sebenarnya selama belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu, ASN tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf T Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi bahwa tentang setiap warga negara menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, kepolisian, PNS, kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.
Selain Bima, ASN yang ikut berpartisipasi di Pilkada yaitu Sekretaris Damkar Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan dan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin. Iswar mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota untuk Pilkada Semarang melalui sejumlah partai. Sementara Ade Bhakti mengambil formulir pendaftaran lewat PSI, Gerindra, dan Golkar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno mengatakan baru dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengajukan cuti dan pensiun dini untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dua ASN itu di antaranya, Bima Eka Sakti, ASN Bapenda Jateng yang telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Tegal. Hingga kini, surat pengajuan cuti masih diproses.
Dua ASN
ASN kedua yaitu Sinoeng Noegroho Rachmadi, Staf Ahli Gubernur Jateng Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang telah mengajukan pensiun dini sejak 30 April 2024 lalu. Sinoeng bakal maju dalam Pilkada Kota Salatiga.
"Bima Eka Sakti sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sudah diproses. Pak Sinoeng sudah mengajukan pensiun sudah saya tanda tangan,” ujar Sumarno.
Diketahui Bima Eka Sakti maju sebagai Wakil Bupati Tegal. Pria 32 tahun ini mendaftar secara independen serta melalui PDI Perjuangan. Sementara Sinoeng Noegroho Rachmadi mendaftar sebagai calon Wali Kota Salatiga juga sama-sama melalui PDI Perjuangan.
Menurutnya, siapapun berhak mengikuti Pilkada serentak 2024, termasuk para ASN. Kendati demikian secara regulasi, bagi ASN yang ingin maju harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU.
Meskipun ada sejumlah ASN yang sudah mengikuti penjaringan Pilkada 2024 lewat sejumlah partai politik, namun yang baru mengajukan surat cuti atau pengunduran diri hanya dua orang tersebut.
Jika merujuk pada UU, selama belum memasuki masa tahapan Pemilu, ASN tidak wajib mundur. Dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU setempat.