Bawaslu kirim rekomendasi sanksi untuk paslon Asyik dan Hasanah ke KPU
Bawaslu kirim rekomendasi sanksi untuk paslon Asyik dan Hasanah ke KPU. Hatminus enggan dinilai lambat dalam memproses surat rekomendasi. Ia menilai ada mekanisme yang harus diselesaikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar segera menyerahkan surat rekomendasi sanksi pasangan calon gubernur Jabar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) dan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) saat debat kandidat di Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5) lalu.
"Yah (rekomendasi) untuk keduanya (Asyik dan Hasanah). Hari ini kita akan kirim ke KPU, kita sampaikan," ujar Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat ditemui di Jalan Gatot Subroto, Bandung, Rabu (23/5/2018).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa peta dukungan untuk masing-masing pasangan calon di Pilkada Jabar? Sementara itu PKB juga mengusung paslonnya sendiri yakni Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina.Sedangkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan didukung gabungan partai yang mayoritasnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).Selanjutnya ada paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung koalisi PKS dan Partai NasDem.
Hatminus enggan dinilai lambat dalam memproses surat rekomendasi. Ia menilai ada mekanisme yang harus diselesaikan.
"Enggak ada yang telat, jadi harus diperiksa dulu. Contohnya kan teroris, begitu dapat, kan harus diperiksa dulu enggak langsung dipenjarain," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima, pihak KPU lah yang menentukan sanksi seperti apa yang diberikan.
"Sanksinya KPU yang menentukan, bawaslu yang merekomendasikannya. (Dua paslon itu) Temuan dan Laporan dari masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengaku belum bisa memberikan sanksi administrasi kepada dua paslon karena belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu.
Sejauh ini, surat yang sudah diterima dari Bawaslu, hanya surat hasil berita acara pemanggilan (BAP) bukan surat rekomendasi penetapan sanksi.
"Surat rekomendasi dari Bawaslu saya baru mendengarnya, dan ucapan dari Bawaslu tapi secara resmi belum. Kita bisa meresponnya (penetapan sanksi) setelah ada surat resmi dari Bawaslu," kata dia, Senin (21/5/2018).
Seperti diketahui, paslon Asyik terancam sanksi administratif setelah memamerkan kaos ganti presiden. Sementara paslon Hasanah mencatut nama Joko Widodo saat segmen menampilkan kesenian.
Semuanya dilakukan saat acara debat kandidat pilgub Jabar dua pekan lalu di Universitas Indonesia.
Baca juga:
Cawagub Jabar Ahmad Syaikhu nilai aturan KPU tak jelas
Kritik KPU, Anton Charliyan sebut debat tatap muka tak elok
Debat ketiga Pilgub Jabar akan digelar di Bandung
27 Juni libur nasional, Emil minta orang kaya tak bepergian saat pencoblosan
Genjot elektabilitas jelang coblosan, Kang Emil bidik swing voters