Sebar Foto Istri yang Jadi Caleg, Pj Wali Kota Bengkulu Berurusan dengan Bawaslu
Bawaslu Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
- FOTO: Kemeriahan Pendukung Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Sorak-Sorai Sambut Hasil Pengundian Nomor Urut
- FOTO: 1.498 Petugas KPPS Pemilu 2024 Antre Dilantik Mengucapkan Sumpah dan Janji Setia di Kecamatan Bekasi Barat
- Bawaslu Putuskan ASN Pemkot Bekasi Pamer Kaus Bola Nomor Dua Bukan Pelanggaran Pemilu
- 8 Foto Bahagia Angga Wijaya Saat Umumkan Kehamilan Sang Istri Tercinta
Sebar Foto Istri yang Jadi Caleg, Pj Wali Kota Bengkulu Berurusan dengan Bawaslu
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dan pelapor terkait kasus dugaan netralitas ASN di wilayah tersebut.
"Kemarin ada laporan yang disampaikan ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu terkait dengan apa yang dilakukan oleh salah satu pejabat di grup chat, hari ini kita memanggil pelapor dan saksi-saksi yang dibawa pelapor saat menyampaikan laporan tersebut untuk kita mintai keterangan," kata dia di Kota Bengkulu, Jumat (19/1).
Terkait mekanisme pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan ke sejumlah orang yang memiliki keterkaitan dengan laporan tersebut.
"Karena adanya netralitas yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Kota Bengkulu karena beliau adalah seorang ASN makanya laporan yang disampaikan tersebut kita mintai keterangan," terang dia.
Sementara itu, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat di Kota Bengkulu Arif Gunadi saat masa kampanye seperti netralitas ASN dan adanya dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Laporannya sudah masuk ke Bawaslu Kota Bengkulu dan telah dilakukan kajian dan sudah kami putuskan untuk ditindaklanjuti. Berikutnya kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu karena memang proses pelanggaran harus berkoordinasi untuk melakukan proses selanjutnya," terang dia.
Karena itu, berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan, pihaknya menyepakati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Penjabat Wali Kota Bengkulu akan ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Diketahui, Pj Wali Kota Bengkulu diduga menyebarkan foto atau gambar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang merupakan istrinya sendiri ke grup chat yang beranggotakan 852 kontak dan disertai dengan gambar surat suara caleg dari salah satu partai.