Bawaslu menawarkan diri tangani sengketa hasil Pilkada
"Bisa saja Bawaslu membuat suatu badan khusus untuk perselisihan hasil pemilu," kata Nasrullah.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menyatakan lembaganya siap untuk menangani sengketa hasil Pilkada jika Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu akibat Pilkada dinilai bukan sebagai rezim pemilu.
"Bawaslu mengharap mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi mau menangani perselisihan yang ada dalam Pilkada, karena kalau bukan lembaga negaranya siapa lagi kira-kira? Ini kan menjadi soal dalam pemilu, sebagai institusi negara penyelenggara pemilu itu merupakan kewajiban, karena ini Bawaslu terpanggil hati nurani, karena terpanggil hati ini untuk memberikan sebuah solusi kepada pemerintah," kata Nasrullah di kantor Bawaslu Jakarta, Jumat (13/2).
Menurutnya, sengketa hasil Pilkada merupakan sesuatu yang baru bagi Bawaslu. Namun, Bawaslu sebelumnya sudah pernah menangani sengketa Pilkada terkait dengan urusan administrasi.
"Nah karena adanya lembaga Bawaslu, meskipun belum berpengalaman dalam sengketa hasil, tetapi sengketa yang bersifat TUN (Tata Usaha Negara) itu sudah mulai kita jalankan ketika pemilihan legislatif yang lalu. Bisa saja Bawaslu membuat suatu badan khusus untuk perselisihan hasil pemilu dengan melibatkan orang-orang yang kredible atau orang yang dipercaya," terang dia.
Lebih jauh, dia mengungkapkan badan khusus yang dibentuk Bawaslu untuk menangani sengketa hasil Pilkada tersebut akan diisi orang-orang dengan berbagai latar belakang. Saat ini Bawaslu tinggal menunggu persetujuan dari DPR dan Pemerintah saja.
"Mungkin orang-orang dari konstitusi, orang-orang dari kalangan hakim atau orang-orang dari kalangan polisi atau bahkan kalangan media. Seandainya hak itu diberikan, Bawaslu akan menunjuk orangnya saja, kira-kira seperti itu. Nah hal tadi itu mungkin saja kita bisa dibantu oleh MK atau MA," pungkas dia