Bawaslu Minta KPU Pertimbangkan Penggunaan Aplikasi Sirekap di Pilkada 2020
Abhan menyampaikan, 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak memiliki keadaan geografis dan kualitas sinyal internet yang berbeda. Salah satu daerah yang tidak memiliki akses internet yang maksimal adalah Padang tepatnya di Kabupaten Mentawai.
Ketua Bawaslu RI, Abhan meminta agar KPU kembali mempertimbangkan dengan matang terkait penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada serentak 2020 nanti. Hal ini dikarenakan adanya potensi pelanggaran pada tahapan pungut, hitung dan rekapitulasi di Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan bulan Desember mendatang.
"Bawaslu mengapresiasi di tengah pandemi Covid ini untuk ada hal baru dalam penggunaan teknologi. Tapi memang ada beberapa catatan kami terkait dengan rencana penggunaan aplikasi sirekap ini," katanya dalam siaran langsung di akun Facebook KPU Republik Indonesia pada Rabu (11/11).
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
"Aplikasi Sirekap menjadi instrumen rekapitulasi hasil perhitungan suara, bukan lagi sebagai sarana informasi sebagaimana aplikasi Situng. Tentu ini yang dipilih oleh KPU tentu kita harus memperhatikan soal keterbatasan kemampuan penyelenggara di (tingkat) bawah dalam menggunakan teknologi dan ketersediaan sarana dan prasarana seperti internet, ponsel pintar, dan lain dapat menyebabkan terganggunya proses perhitungan dan rekapitulasi suara," tambah Abhan.
Dia menyampaikan, 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak memiliki keadaan geografis dan kualitas sinyal internet yang berbeda. Salah satu daerah yang tidak memiliki akses internet yang maksimal adalah Padang tepatnya di Kabupaten Mentawai. Abhan mengingatkan, aplikasi yang berbasis internet akan menyebabkan permasalahan tersendiri di daerah-daerah tersebut.
Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 juga mengharuskan SDM di berbagai tingkat TPS untuk bisa mempersiapkan gadget atau smartphone yang dapat mengunduh aplikasi Sirekap tersebut.
"Simulasi hitungan kami seperti ini, misalnya bahwa pada hari pemungutan suara mestinya seluruh jajaran KPPS dan tentu jajaran pengawas KPPS kami semua sudah stay, sudah siap dengan gadgetnya ada aplikasi Sirekap. Tapi bagaimana mekanisme untuk memastikan satu hari sebelum hari pemungutan bahwa semua KPPS dan pengawas TPS kami tentu di androidnya sudah harus ada aplikasi Sirekap," terangnya.
Setelah mengikuti simulasi penggunaan Sirekap, Abhan juga berpendapat aplikasi tersebut tidak mudah dan KPU harus mempertimbangkan betul-betul terkait masalah SDM dan waktu. Selain dari segi teknis, dia mengungkapkan, penggunaan Sirekap dapat menghambat proses penanganan pelanggaran pemilihan dari segi hukum.
"Kalau kami lihat, kami memahami, sirekap inikan artinya bahwa pengawas TPS maupun saksi peserta Pilkada ini tidak akan mendapat salinan yang eksemplar tadi. Tetapi mendapatkannya dengan bentuk digital yang mereka terima dengan barcode dan sebagainya, nanti baru mereka cetak sendiri," katanya.
Yang menjadi masalah adalah pada UU Pemilihan sendiri tidak mengenal salinan digital formulir. Seperti yang tercantum pada pasal 193 ayat (5) UU 10/2016 yang berbunyi setiap KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1(satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/sertifikat hasil penghitungan suara dipidana dengan pidana.
"Kalau ini (Sirekap) akan diterapkan, saya kira akan banyak kendala dan menjadi persoalan nanti soal penanganan pelanggaran dan sebagainya. Itu yang saya kira nanti ditinjau kembali oleh KPU jika seandainya memang Sirekap ini diterapkan. Saya kira harus dengan pemikiran yang matang dan ditinjau betul," tutup Abhan.
Reporter magang: Maria Brigitta Jennifer
Baca juga:
29 Hari Jelang Pencoblosan, Logistik Pilkada Tangsel Masih Diproduksi
Gibran Optimistis Hadapi Debat Kedua Pilkada Solo
Bawaslu Mukomuko Laporkan Pelanggaran 2 Paslon ke KPU
KPU Tangsel Terima 4.000 Bilik Suara
Jelang Pilkada, Gibran Jalani Ritual Ruwatan