Bawaslu Putuskan Aksi Bacaleg NasDem Tebar Uang di KPU Garut Tidak Melanggar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat menyimpulkan bahwa aksi tebar uang yang dilakukan ketua dan bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai NasDem pada Kamis (11/5) lalu, tidak melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah Bawaslu menggelar rapat pleno.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat menyimpulkan bahwa aksi tebar uang yang dilakukan ketua dan bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai NasDem pada Kamis (11/5) lalu, tidak melanggar aturan. Keputusan itu diambil setelah Bawaslu menggelar rapat pleno.
Ketua Bawaslu Garut Ipa Hafsiah mengatakan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bacaleg dari Partai NasDem Garut atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan karena melakukan aksi tebar uang saat melakukan kesenian dodombaan setelah mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Hasil pleno itu, disebut bahwa yang dilakukan tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran pemilu oleh pihaknya.
Berita lengkap mengenai KPU bisa dibaca di Liputan6.com
"Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," kata Ipa, Selasa (30/5).
Ipa menjelaskan bahwa unsur politik uang sebagaimana tercantum dalam pasal 523 Ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ketiga orang yang melakukan aksi tebar uang, berdasarkan hasil pleno, menurut Ipa adalah merupakan Bacaleg dan belum didaftarkan sehingga tidak termasuk dalam bagian pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu.
"Kemudian waktu kejadian aksi nyawer yang dilakukan oleh bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Garut dari DPD Partai NasDem Kabupaten Garut di luar tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," jelasnya.
Adapun hasil klarifikasi, diungkapkan Ipa, ketiga menyatakan bahwa aksi tebar uang dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur sengajanya. Mereka yang mendapatkan uang yang ditebar pun adalah kader partai NasDem, bukan masyarakat umum.
"Maka dari itu, aksi nyawer di halaman KPU Kabupaten Garut pada tanggal 11 Mei 2023 yang dilakukan oleh Bakal Calon dari Partai NasDem atas nama Diah Kurniasih, Suherman dan Iwan Setiawan bukan merupakan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
(mdk/cob)