Bea Cukai Batam musnahkan 14.352 kaleng bir dan jutaan rokok ilegal
"Barang-barang hasil penindakan kita, ada yang bisa dilelang atau dihibahkan," ujar Nugroho.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam memusnahkan barang-barang hasil pencegahan penyelundupan, Kamis (14/4).
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, pemusnahan itu sendiri secara keseluruhan dilakukan di gudang BC Batam di Batuaji. Sementara di KPU BC hanya dilakukan secara simbolis.
"Barang-barang hasil penindakan kita, ada yang bisa dilelang atau dihibahkan, dan ada juga yang harus dimusnahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan," ujar Nugroho.
Hasil tangkapan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN), berupa 4.770 kilogram bawang merah, 600 kaleng sarden, barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol berbagai merek sebanyak 965 botol (723.75 liter) dan 14.352 kaleng (4.736 liter).
Kemudian 1.794.480 batang rokok, dengan total perkiraan kerugian keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 679,52 juta.
Sementara itu, hasil tangkapan yang sudah menjadi BMN lainya ada juga yang dihibahkan. BMN yang dihubahkan itu berupa beras 20.425 kg atau 20,4 ton kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dan Tanjungbalai Karimun.
"Selain beras, juga dihibahkan 11.900 kg atau 11,9 ton gula kepada kedua daerah tersebut," tuturnya.
Untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti dan pengerahan hibah ini, disaksikan Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian, Kejari Batam Mikro J serta perwakilan Pemkab Lingga dan Tanjungbalai Karimun.
Nugroho mengatakan, hibah ini merupakan hibah pertama dan akan ada hibah selanjutnya.
"Untuk saat ini kita menghibahkan beras dan gula. Nanti ada tahap selanjutnya yang akan kita hibahkan juga," katanya lagi.
Saat ini BC masih memiliki persediaan beras sebanyak 70 ton dan gula 20 ton. Nantinya stok beras dan gula itu juga akan dihibahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.⬠Beras dan gula yang dihibahkan ini merupakan hasil tangkapan dan razia yang dilakukan DJBC.
"Rata-rata dari Malaysia," pungkasnya.