Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba dari Belgia-Bali via pos
Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful menyampaikan, untuk kedua barang haram tersebut berasal dari negara Belgia.
Bea Cukai Ngurah Rai, selama kurung waktu dua minggu pada Bulan April berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan barang narkotika, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Bali. Penggagalan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anjing pelacak dan pencitraan X-Ray atas paket kiriman Pos.
Diketahui bahwa nama dan asal pengirim tidak disertakan pada kedua paket. Namun dari hasil pengembangan, petugas belum dapat mengetahui keberadaan dua penerimanya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana cara yang efektif untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara agar seseorang terbebas dari kecanduan narkoba? Mari kita bantu orang sekitar agar berjuang melawan kecanduan melalui kata-kata poster tentang narkoba.
Penggagalan yang pertama, dilakukan pada Senin (2/4), sekitar pukul pukul 09.30 WITA. Pada barang kiriman pos dengan nomor kiriman pos RG969080776BE yang ditujukan kepada AMS yang beralamatkan di Jalan Pertulaka Peguyangan Kangin Denpasar Utara.
Paket diketahui berasal dari Belgia namun tidak disertai nama pengirimnya. AMS pun masih terus diselidiki keberadaanya oleh petugas.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, penggagalan terhadap barang kiriman pos yang ditujukan untuk AMS. Kemudian, tim anjing pelacak mencurigai adanya barang mencurigakan dalam isi paket tersebut sehingga petugas melakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa paket tersebut berisikan satu buah kemasan berwarna silver berisi padatan kristal berwarna cokelat dengan berat 107,21 gram brutto. Kemudian dilakukan pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya.
"Hasil pengujian laboratotium menunjukkan bahwa padatan kristal berwarna cokelat yang ditemukan dalam paket tersebut merupakan sediaan Narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone (Narkotika jenis baru)," ungkap Himawan, Rabu (18/4)
Kemudian, paket kedua digagalkan pada Sabtu (7/4) sekitar 09.30 WITA. Paket dengan tujuan pengiriman ke The Menjangan West Bali National Park di Jalan Raya Gilimanuk, Desa Pejarakan Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali. Namun, barang kiriman pos tersebut tidak disertai nomor kiriman pos dan nama pengirimnya.
Dari keterangan Himawan, paket tersebut ditujukan kepada penerima berinisial J. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan adanya satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 1,04 gram brutto yang dimasukkan ke dalam dua buah kemasan plastik berwarna hitam.
"Ditemukan pula satu buah kemasan plastik klip berwarna hitam, berisi bubuk berwarna putih dengan berat 4,71 gram brutto yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik berwarna hitam. Barang temuan tersebut kemudian diuji menggunakan pengujian narcotest dengan hasil yang menunjukkan bahwa bubuk putih tersebut adalah narkotika jenis Kokain," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful menyampaikan, untuk kedua barang haram tersebut berasal dari negara Belgia.
"Untuk paket pertama itu, berkisar seharga Rp 26 juta, kemudian paket kedua berkisar Rp 14 juta. Untuk para tersangkanya berbeda-beda dan paket tersebut kita sudah tunggu tidak diambil-ambil dan alamat yang tertera semuanya fiktif," ujarnya.
Dua penerima barang haram tersebut, yakni AMS dan J sampai saat ini belum diketahui keberadaanya. Saat ini yang barang bukti diserahterimakan untuk pengembangan kasus ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali serta Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan penyelundupan ganja sintetis bahan Tembakau Gorilla
Cegah penyelundupan narkoba, Polri intensifkan patroli & periksa kapal ikan asing
Simpan sabu-sabu & ekstasi dalam kotak pempek, pengedar dibekuk di Bandara Palembang
Bea Cukai dan BNN amankan 28,2 Kg sabu dan 21.727 butir ekstasi dari Entikong
Ini sabu dan ekstasi yang digagalkan BNN masuk dari Malaysia ke Indonesia