Bea Cukai Marunda musnahkan 2 juta batang rokok dan 2.245 miras ilegal
Heru menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Kepolisian Republik Indonesia, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai bekerja sama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) telah melakukan survei rokok ilegal 2018 yang telah dilakukan di 426 Kota/Kabupaten di Indonesia. Hasilnya, diketahui bahwa terdapat penurunan presentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional turun drastis menjadi 7,04 persen dibandingkan di tahun 2016 sebesar 12,14 persen. Peredaran rokok ilegal ini tentu tidak terlepas dari upaya pengawasan jajaran Bea Cukai melalui program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) yang dicanangkan pada tahun 2017 dan masih terus digalakkan hingga saat ini. Melalui program PCBT, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan kampanye anti rokok ilegal baik secara berkala maupun bersama dengan Kementerian/Lembaga lain.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana penampilan Ria Ricis di acara penghargaan tersebut? Ricis memutuskan menggunakan baju berwarna merah saat menghadiri malam pernghargaan. Gaun panjang tersebut memiliki detail mewah dengan berbagai batu kristal di seluruh bagian.
-
Apa yang dilakukan Ria Ricis dan kedua kakaknya di pasar? Terjun sebagai public figure, tiga bersaudara ini selalu berusaha menebarkan kebaikan. Terbaru ketiganya kompak blusukan ke pasar dan membantu lansia renta di sebuah gubuk reyot.
-
Kapan Ria Ricis mengajukan gugatan cerainya? Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada tanggal 30 Januari 2024.
-
Bagaimana Ria Ricis berinteraksi dengan para siswa? Mengajar anak-anak pendidikan usia dini, Ria Ricis mengajak siswanya bermain dan menyanyi bersama. Ria Ricis tidak mengajar sendirian; ada juga guru lain yang ikut mendampingi proses belajar mengajar.
Bea Cukai Marunda musnahkan 2 juta batang rokok dan 2.245 miras ilegal ©2018 Merdeka.com
Ikut ambil bagian dalam komitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Marunda telah secara gencar melakukan berbagai penindakan rokok dan minuman keras ilegal dari tahun 2016 hingga 2018. Pada hari Selasa (02/10), Bea Cukai Marunda melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tersebut sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan pencegahan terhadap barang-barang ilegal.
"Sebanyak 2.231.935 batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp1.120.001.401," ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.
Di samping itu, kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang Cukai tersebut juga berhasil menambah kas Negara sebesar Rp4.061.220.400,00 dari pengenaan Sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu.
Bea Cukai Marunda musnahkan 2 juta batang rokok dan 2.245 miras ilegal ©2018 Merdeka.com
Heru menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Kepolisian Republik Indonesia, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut. "Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector," ujar Heru.
Dalam kesempatan tersebut, Heru turut mengungkapkan hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal. Hingga 14 September 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. Selain itu, hingga 14 September 2018, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal. Jumlah penindakan tersebut tidak berbeda jauh dengan total penindakan minuman keras ilegal di tahun 2017 sebanyak 1.182 kasus.
Bea Cukai Marunda musnahkan 2 juta batang rokok dan 2.245 miras ilegal ©2018 Merdeka.com
Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal. Heru juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia.
Bea Cukai Marunda musnahkan 2 juta batang rokok dan 2.245 miras ilegal ©2018 Merdeka.com
"Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras di Indonesia sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait rokok dan minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya," pungkas Heru.
Baca juga:
Kemenkeu sebut tarif baru cukai rokok terbit Oktober 2018
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 1,1 miliar
Indonesia bakal ekspor vape ke Eropa tahun ini
Bea Cukai Marunda musnahkan 2,2 juta rokok dan 2.245 botol miras ilegal
Bea cukai soal pemberantasan rokok ilegal: Harga rokok makin tak terjangkau
Strategi Bea Cukai turunkan peredaran rokok ilegal hingga 3 persen di 2019