Bebas Bersyarat, Rizieq Syihab Harus Wajib Lapor
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Rizieq tidak boleh melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan tak boleh melakukan tindak pidana.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab resmi mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Dia akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Meski demikian, Rizieq harus menjalani wajib lapor. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM menyatakan selain wajib lapor, Rizieq harus mengikuti beberapa bimbingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Jakpus).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Selama itu yang bersangkutan mengikuti bimbingan dan menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, masih wajib lapor dan ada syarat-syarat lainnya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada merdeka.com, Rabu (20/7).
Rika mengatakan kewajiban itu harus dijalani Rizieq usai menjalani hukuman dengan baik dan telah menjalani 2/3 dari masa pidana. "Dan sisa pidananya dijalani di luar masa percobaannya sampai 10 Juni 2024," kata dia.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, kata Rika, Rizieq harus menaati beberapa aturan. Di antaranya tidak boleh melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan tak boleh melakukan tindak pidana.
"Apabila terjadi itu, maka hak bersyaratnya di akan dicabut," tegasnya.
Rizieq Sudah Penuhi Syarat Bebas
Rizieq telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 usai ditahan pada 12 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
(mdk/tin)