Bebas murni, Pollycarpus datangi Balai Pemasyarakatan Bandung
Selama bebas bersyarat, Pollycarpus disebut kooperatif menjalani bimbingan dan melaksanakan wajib lapor.
Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib resmi bebas murni hari ini. Ia mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung untuk menerima surat pengakhiran bimbingan setelah menjalani bebas bersyarat sejak 2014 lalu.
Pantauan merdeka.com, Pollycarpus tampak mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan kacamata.
-
Mengapa Al-Munir berhenti terbit? Penyebab utama berhentinya penerbitan majalah Al-Munir ini karena faktor keuangan yang tidak mencukupi.
-
Bagaimana Munir mengubah pandangan radikalnya? Setelah melakukan banyak dialog dan berbagai interaksi dengan para ahli agama dan tokoh masyarakat, ia mengaku bahwa pemahaman yang sebelumnya ia yakini sangat keliru karena membahayakan keselamatan orang lain.
-
Kenapa Muhamad Umair Dava meninggal? Kabarnya Tersebar di Instagram Dava udah pulang, guys! Kabar ini langsung dibeberin di Instagram MasterChef Indonesia. Lewat instastory, mereka ngasih tau kalo Dava udah pergi.
-
Bagaimana Al-Munir mendapatkan penghasilan? Al-Munir pun mendapatkan penghasilan dari para langganannya.
-
Kenapa terjadi kerusuhan di Mulia? Hal ini kemudian memicu kerusuhan di Mulia, Ibu Kota Puncak Jaya pada Rabu (17/7) lalu. Kericuhan yang terjadi mengakibatkan empat orang terluka dan satu warga sipil meninggal dunia.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
Diketahui, sebelum resmi bebas murni, Pollycarpus mendapat bebas bersyarat di tahun 2014 serta sejumlah remisi dari Kementerian Hukum dan Ham (kemenkumham) sejak menjadi tahanan di Lapas Sukamisikin.
Ia menjalani pidana selama 14 tahun setelah vonis upaya hukum peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dikabulkan, dari semula 20 tahun penjara menjadi 14 tahun.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Hardjani Pudji Astini mengatakan Pollycarpus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan murni. Selama bebas bersyarat, Pollycarpus disebut kooperatif menjalani bimbingan dan melaksanakan wajib lapor.
"Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu misalkan ada di Papua tetap berkoordinasi dengan kita. Tapi kalau beliau di Jakarta atau Bandung dia tetap melapor," kata Hardjani di Kantor Balai Pemasyarakatan, Kota Bandung, Rabu (29/8).
Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Budiana mengatakan, Polycarpus sudah jadi manusia yang merdeka.
"Sudah merdeka," katanya singkat.
Seperti diketahui, Pollycarpus mantan pilot Garuda Indonesia yang bertugas di dalam pesawat dalam penerbangan dari Indonesia ke Belanda via Singapura, saat Munir Said Thalib didapati jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam perjalanan awal September 2004.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi pidana pada Polycarpus dengan pidana 14 tahun penjara. Namun jaksa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung hingga mantan pilot Garuda Indonesia itu hukumannya ditambah jadi 20 tahun.
Ia kemudian mengajukan PK yang kemudian dikabulkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan pengurangan pidana kembali menjadi 14 tahun pada 2013.
Baca juga:
Jokowi didesak umumkan hasil penyelidikan TPF pembunuhan Munir
Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus resmi bebas murni
Pollycarpus bebas murni, Istana sebut 'Proses hukum sudah berjalan'
Kasus Munir belum terungkap, aktivis makin rentan dikriminalisasi
KontraS sebut Presiden Jokowi bisa dipidana jika tak umumkan dokumen TPF Munir