Bebas penjara, eks Ketua DPRD sebut 100 legislator Jatim korupsi
Ada 100 anggota Dewan di Jawa Timur periode 2004-2009 yang juga menikmati aliran dana tersebut.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Fathorrosjid, selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia dipenjara selama 4 tahun setelah terbukti korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 277,500 miliar pada 2008 lalu.
Setelah bebas, dirinya langsung menggelar syukuran bersama para narapidana lainnya. Tak hanya itu, Fathor juga menyatakan tekad untuk membongkar kasus korupsi P2SEM yang melemparkannya dalam jeruji besi.
Bahkan, dia siap menjadi corong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap koruptor kelas wahid di Jawa Timur.
"Rencananya kita akan membentuk Tim Ranjau 09. Tim ini nantinya akan menyusun dokumen terkait aliran dana P2SEM yang akan diserahkan ke KPK. Selain itu tim ini juga akan menyusun buku tentang P2SEM," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (26/12).
Menurutnya, ada 100 anggota Dewan di Jawa Timur periode 2004-2009 yang juga menikmati aliran dana tersebut. Dari dana tersebut mereka memakainya untuk melakukan kampanye.
Bahkan, di antara mereka ada yang dapat hingga menyapai puluhan miliar. "Ada yang cuma Rp 500 juta. Ada yang Rp 25 miliar. Yang lebih tinggi dari saya juga ada, yaitu Rp 31 miliar. Pengajuan dana ini tetap, diajukan melalui proposal," terangnya.
Sedangkan, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku hanya mendapat jatah Rp 27 miliar. Mengeluh hanya dirinya saja yang ditahan, ia juga meminta 100 anggota Dewan lainnya juga harus dipenjara.
Selain itu, Fathora juga menyebut pihak eksekutif yang paling bertanggung jawab atas persoalan ini. Meski tak menyebut nama Gubernur Jawa Timur, Fathor memastikan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jawa Timur juga terlibat.
"Memang pengajuan dana P2SEM ketika itu lewat gubernur. Tapi yang teken adalah gubernur yang diatasnamakan oleh Bapemas. Secara hirarkis, gubernur memang bertanggung jawab. Tapi yang paling bertanggung jawab adalah Bapemas, kok yang kena saya saja," jelasnya.
Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuding pihak Kejati Jawa Timur juga terlibat. Mereka memainkan data dan melindungi oknum-oknum terkait kasus P2SEM.
Menurut Fathor, ada banyak indikasi yang dapat mengaitkan dugaannya tersebut. Di antaranya, saat penetapan tersangka kejaksaan hanya menetapkannya sebagai tersangka.
Selain itu, kejaksaan juga memegang selembar surat yang dianggap cukup penting. Surat tersebut sebagai surat perlindungan dari Bapemas yang intinya meminta perlindungan kepada gubernur.
"Namun, surat tersebut rupanya disimpan oleh oknum kejaksaan dan 'memainkannya' seolah tidak ada keterlibatan Bapemas. Oleh karena itu, ada konspirasi yang rapi, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sekarang, kalau semua anggota dewan terlibat, mengapa hanya ketuanya saja yang dipenjara," keluhnya.
Oleh sebab itu, dirinya berjanji akan menyerahkan data dan bukti yang dimilikinya ke KPK di Jakarta dalam waktu dekat ini. Ia berharap, bukti yang diserahkan nanti menjadi pintu masuk awal bagi KPK untuk menjerat koruptor 'kakap' yang sempat disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu.