Bebaskan Lahan Di Sulawesi Tengah, Pemerintah Gunakan UU Kebencanaan
Bebaskan Lahan Di Sulawesi Tengah, Pemerintah Gunakan UU Kebencanaan. Jika ada gugatan kata dia, pemerintah akan menggunakan UU Kebencanaan no 24/2007 pasal 50 untuk pembebasan lahan.
Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjelaskan pembebasan lahan relokasi rumah untuk korban yang terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Sulawesi Tengah belum terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih kekurangan lahan.
"Rumah relokasi yang akan dibangun PUPR Pak Basuki dan beberapa donor lainnya itu mencapai lebih dari 11 ribu unit rumah, kemarin terkendala karena lahan yang tersedia masih bermasalah," kata Doni di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
-
Kapan Doni Monardo meninggal? Doni Monardo meninggal pada Minggu, (3/12) pukul 17.35 WIB.
-
Siapa Doni Monardo? Doni Monardo adalah sosok perwira tinggi TNI yang lahir pada tanggal 7 Januari 1960. Ia merupakan sosok yang memiliki pengalaman yang luas dalam bidang penanggulangan bencana dan penanganan krisis.
-
Apa jabatan terakhir Doni Monardo? Jabatan terakhir jenderal Doni adalah Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
-
Mengapa Doni Monardo diberi penghargaan oleh Presiden Jokowi? Atas kegigihannya menangani Covid, Jokowi memberikan penghargaan kepada Doni pada Maret 2023.
-
Di mana letak Pondok Boro? Di Kota Semarang, terdapat sebuah penginapan yang harga sewanya cukup murah. Penginapan itu bernama Pondok Boro.
-
Kapan Mona Ratuliu mulai berakting? Debut akting Mona Ratuliu sebagai Poppy dalam Lupus Milenia Adaptasi dari novel karya Hilman Hariwijaya.
Kemudian kata dia, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil pun meminta permasalahan lahan tersebut harus dituntaskan. Jika ada gugatan kata dia, pemerintah akan menggunakan UU Kebencanaan no 24/2007 pasal 50 untuk pembebasan lahan.
"Jika ada yang menggugat Pemerintah akan menggunakan UU Kebencanaan no 24/2007 pasal 50 yang mana isinya antara lain adalah memberikan kemudahan akses kepada pemerintah untuk memanfaatkan berbagai macam fasilitas, termasuk lahan kepada para korban bencana," kata Doni.
Isi Pasal
Diketahui dalam pasal 50 ayat 1 tersebut berbunyi status keadaan darurat bencana ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggung jawaban uang dan atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintah sektor/lembaga.
Kemudian, pasal 50 ayat 2 yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah.
(mdk/eko)