Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
KPK menegaskan, setiap caleg maupun capres dan cawapres yang diduga melakukan tindak pidana korupsi akan tetap diperiksa, tanpa pandang bulu.
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
KPK menyatakan akan tetap memproses calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang terjerat kasus korupsi.
- MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres
- Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
- KPK Usut Pengusaha Pemberi Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
- Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK
"Bagi kami tentu KPK ada amanah dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8). "Kami lakukan proses-proses dimaksud tentu dengan profesional, dengan proporsional," sambungnya.
Ali mengatakan, setiap caleg maupun capres dan cawapres yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara akan tetap diusut sebagaimana laporan dari masyarakat.
Ali menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
"Karena ada tugas pokok fungsi KPK, asas-asasnya ada keterbukaan, akuntabilitas, kemudian proporsional, penghormatan hak asasi manusia, itu yang jadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pada proses persidangan," kata Ali. "Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat," Ali menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh penjuru kejaksaan agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Insan Adhyaksa perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,"
kata Jaksa Agung ST Burhanudin dalam siaran pers yang diterima Senin (21/8).
Dia meminta, segala proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang masuk dalam kategori aduan maka harus ditunda sementara waktu sampai dengan tahapan Pemilu 2024 selesai.
"Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,”
jelas Burhanudin.
Meski diminta menunda proses hukum, Jaksa Agung tetap memberi arahan khusus kepada jajaran intelijen untuk melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. "Segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.