KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas
Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Novel Aslen Rumahorbo alias NAR, pegawai diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas. NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9).
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, Novel Aslen terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Ali.
Meski Novel Aslen telah dipecat, tetap akan mengusut dugaan pidana korupsi dalam penyelewengan uang perjalanan dinas tersebut.
"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ali.
KPK terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di tubuh internal KPK.
KPK juga berjanji akan menyampaikan kepada publik berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi Novel Aslen.
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," Ali menandasi.