Begini Kejinya Pasutri di Bekasi Habisi Bocah 3 Tahun hanya karena Muntah di Depan Minimarket
Tubuh mungil bocah malang itu ditemukan terbungkus sarung di dalam ruko kosong Jalan Inspeksi Kalimalang.
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pasangan suami-istri (pasutri) terkait tewasnya bocah RMR. Tubuh mungil bocah malang itu ditemukan terbungkus sarung di dalam ruko kosong Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pasutri itu yakni Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22). RMR adalah anak dari Sinta Dewi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, motif terduga pelaku menghabisi nyawa korban lantaran kesal.
"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1).
Lokasi kejadian adalah tempat di mana mereka setiap harinya mencari nafkah dengan cara mengemis.
Identitas Korban
Dalam kesempatan itu, Wira turut mengungkapkan identitas korban yakni RMR yang baru berusia tiga tahun.
"Adapun identitas korban atas nama inisial RMR usai 3 tahun 9 bulan laki-laki anak kandung dari tersangka SD (ibu)," ujarnya.
"Hal ini berdasarkan identitas dari surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan bidan pada tanggal 26 April 2021," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian menangkap dua orang terkait penemuan mayat anak laki-laki berumur sekitar 4-5 tahun di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (6/1). Kedua orang itu diduga pelaku terkait penemuan mayat tersebut.
"Tim sudah mengamankan dua orang diduga pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut Ade Ary, kepolisian saat ini sedang mendalami keterkaitan keduanya terkait penemuan jasad seorang laki-laki tersebut.
"Mohon waktu kedua orang sedang dilakukan pendalaman, dalam waktu dekat akan rilis. Yang diamankan seorang laki-laki dan perempuan," ujar Ade Ary.
Saat di singgung soal apakah dua orang yang diamankan merupakan pasang suami-istri, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum bisa mengungkapkannya.
"Nanti secara rinci, mohon waktu. Yang jelas sudah terungkap," pungkas Ade Ary.