Begini Nasib Dua TNI di Palembang yang Mengamuk Gara-Gara Kesal Dengar Musik Lomba 17-an
Korban yang tersinggung melaporkan aksi dua TNI tersebut ke polisi.
Korban melaporkan aksi dua TNI tersebut ke polisi.
Begini Nasib Dua TNI di Palembang yang Mengamuk Gara-Gara Kesal Dengar Musik Lomba 17-an
Warga yang tak terima dengan amukan dua anggota TNI hingga menyebabkan speaker miliknya rusak akibat ditendang memilih melapor ke Polrestabes Palembang. Namun, kasus ini tidak diproses lebih lanjut karena kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban AG (24) mengaku saat kejadian hanya memutar musik kemerdekaan dengan suara pelan. Tiba-tiba, kedua pelaku, Pratu Y (anggota TNI AU) dan Serda RP (anggota TNI AD), membuka pagar lalu masuk ke rumah korban.
- Polisi Tembak Pemuda Saat Konser Dangdut di Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Penjara
- Waspadai Bahaya Musik Konser bagi Pendengaran, Ketahui Cara Mencegahnya
- Lonceng China Kuno Masih Utuh Walaupun Tertimbun Selama 2000 Tahun, Dulu Jadi Instrumen Musik di Istana Raja
- Pria Berkostum TNI di Palembang Mengamuk Gara-Gara Kesal Dengar Musik Lomba 17-an
Dengan nada marah, keduanya menanyakan izin memutar musik tersebut.
Korban pun tersinggung dengan pertanyaan itu karena berpikir tidak mungkin ada izin untuk memutar musik dengan speaker kecil.
Pelaku tendang speaker
"Mereka langsung menendang speaker sampai hancur," kata AG, Jumat (18/8).
Anak Korban Menangis
Saat kejadian, AG sedang menggendong anaknya yang masih kecil. Suara kencang dari tendengan speaker membuat anaknya menangis dan trauma. Keributan itu terdengar ke warga sekampung hingga terjadi memicu keributan. Warga tak terima dengan sikap kasar kedua anggota TNI itu, terlebih hanya karena mendengar lagu kemerdekaan dari speaker kecil milik warga. Tak terima, AG lantas melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Diketahui, korban dan kedua pelaku tinggal berseberangan rumah. Kedua pelaku berstatus masih saudara ipar.
Kapendam II Sriwijaya Letkol Inf Rohyat Happy Ariyanto menegaskan, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor.
Perdamaian disaksikan unsur terkait, seperti Danramil 01/Makrayu, Kapolsek Ilir Barat II, Lurah 35 Ilir, Ketua RT setempat, dan tokoh masyarakat.
"Permasalahannya kesalahpahaman saja, sudah berdamai dengan membuat surat pernyataan," kata Rohyat.
Di antara poin dalam surat pernyataan itu disebutkan pelapor bersedia mencabut laporan yang telah dibuat di Polrestabes Palembang dan tidak menuntut secara hukum.
Sehubungan dengan permainan gaple dan perlombaan lain tetap dibolehkan dengan catatan tertib dan tidak melanggar hukum.