Begini Penjelasan Menko Muhadjir soal Polemik Korban Judi Online Terima Bansos: Pemahamannya Tak Utuh
Menko Muhadjir klaim pemahaman soal hal tersebut tidak utuh
Menko Muhadjir klaim pemahaman soal hal tersebut tidak utuh
Begini Penjelasan Menko Muhadjir soal Polemik Korban Judi Online Terima Bansos: Pemahamannya Tak Utuh
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa penerima Bantuan Sosial (Bansos) adalah warga miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan selama ini.
Termasuk tidak menutup kemungkinan para korban judi online yang jatuh miskin. Tetapi pernyataannya itu oleh sebagian orang dipahami tidak secara utuh.
"Saya kira itu pemahamannya yang tidak utuh. Jadi yang saya maksud itu yang dapat Bansos itu yang jatuh miskin. Kalau yang jatuh miskin, jangankan yang jadi korban judi online, tidak jadi korban (judi online) pun kalau miskin harus dibantu," kata Muhadjir Effendy saat ditemui Merdeka.com di Pondok Pesantren Raudlatul Ilmiyah (YTP) Kertosono, Nganjuk, Sabtu (15/5).
Muhadjir berpegangan pada kriteria penerima bantuan sosial dan bukan penyebab kemiskinannya tersebut.
Sepanjang kriteria sebagai warga miskin terpenuhi maka seseorang tersebut layak mendapatkan bantuan sosial.
"Asalkan memenuhi kriteria sebagai penerima Bansos. Itu wajib kita beri. Karena itu berkaitan dengan amanah Undang-undang Dasar Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," terangnya.
Menko Muhadjir menegaskan, warga miskin berhak mendapatkan Bansos, tetapi tidak diberlakukan kekhususan untuk korban judi online.
"Jadi otomatis itu, tidak ada khusus untuk korban judi online. Ini (korban judi online) dapat nggak? Pokoknya siapa yang jadi korban judi online keluarga jatuh miskin otomatis dapat," pungkasnya.
Menko Muhadjir menghadiri Milad ke-75 dan Haflah Akhirusunnah Pondok Pesantren Raudlatul Ilmiyah Yayasan Taman Pengetahuan (TTP) Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Menko Muhadjir menyampaikan bahwa Pondok Pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa dan negara. Lewat Undang-undang Pesantren menempatkan pendidikan pesantren menjadi bagian mainstream pendidikan di Indonesia.
"Sekarang tidak ada alasan menempatkan Pondok Pesantren sebagai pendidikan kelas dua. Karena sudah memiliki payung hukum yang sangat pokok yaitu undang-undang Pesantren," tegasnya.
Para lulusan pesantren tidak kalah dalam mengambil peran di multibidang pembangunan. Perannya bukan sekadar menjadi warna, tetapi dengan karakter yang sudah dibawa sejak dari Pondok Pesantren.
"Kalau sudah berada di suatu tempat tidak terhanyut dimana dia berada, tetapi mewarnai sekitarnya," ungkapnya.