Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Sedih Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku sangat kecewa dan sedih dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan hukuman terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat sedih mendengar keputusan MA memotong vonis terdakwa pembunuhan anaknya menjadi seumur hidup. "Tadi saya komunikasi dengan Samuel ayah almarhum Yosua, dirinya berkata sangat kaget atas putusan MA ke Ferdy Sambo tersebut," kata penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat saat dihubungi merdeka.com, Selasa (8/8).
- Jalani Wisuda Tanpa Ayah Ibu, Simak Perjalanan Anak Ferdy Sambo Masuk Akpol hingga Lulus
- Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
- Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Ramos mengatakan, berdasarkan keterangan tertulis MA, ada lima hakim agung yang memeriksa perkara tersebut. Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam perkara tersebut.
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
"Jadi dua orang hakim kalahan suara pada saat itu," ujar Ramos mewakili keluarga Brigadir J.
Menurut dia, dari keterangan saksi dan bukti selama persidangan dan vonis yang perkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Dia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim agung menurunkan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup. "Jadi untuk keputusan itu memang tidak mutlak diberikan bahwa dia layak dihukum seumur hidup, sehingga keluarga sangat kecewa putus hakim agung karena dari awal di pengadilan negeri dan tinggi dikuatkan dengan saksi dan bukti serta sangat menyakinkan pembunuhan berencana," ujar dia.
Hakim agung hanya memeriksa berkas perkara
"Jadi kita menilai bahwa tidak sepakat apa yang menjadi putusan mahkamah agung dan keluarga merasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi mereka, kami juga masih mencari celah dan lagi mempelajari upaya hukum," tutup dia.
Hakim agung beda pendapat soal vonis Ferdy Sambo
Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Ada dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis. "Tadi yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Kedua anggota majelis itu, lanjut Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati. "Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.
Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat. Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.