Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya
Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
- Korlantas Hentikan Asesmen Tilang Elektronik melalui WhatsApp Sementara Waktu
- Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Via Whatsapp, Ini Alasannya
- Hemat Anggaran, Alasan Polisi Ganti Metode Pengiriman Surat Tilang Via SMS dan WA
- Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya
Terobosan baru mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam penerapan sistem tilang elektronik.
Dengan memanfaatkan sarana WhatsApp untuk mengirim surat pemberitahuan dan konfirmasi tilang.
Lewat sistem Cakra Presisi, nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp
SMS, dan email kepada pelanggar.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,"
tulis keterangan dalam akun Instagram @TMCPoldaMetro, Kamis (2/ 5).
merdeka.com
Dalam unggahan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga mengingatkan kepada masyarakat bila menerima pesan notifikasi tilang Cakra Presisi adalah benar, bukan sebuah penipuan.
“Di sini ada fotonya, bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya. Benar kalau yang ini langsung. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi,” tutur Latif.
Nantinya apabila mendapatkan pesan seperti itu, para pelanggar bisa mengecek di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ yang langsung diarahkan menuliskan nomor referensi pelanggaran, dan no polisi/NRKB untuk dikonfirmasi.
Namun, perlu dicatat surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA formatnya beda dengan link APK yang dipakai untuk menipu.
Sehingga masyarakat tetap diminta hati-hati, dengan tidak memberikan ID mobile banking, password, PIN, hingga OTP yang sifatnya rahasia.
"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya," kutip keterangan dalam akun @TMCPoldaMetro.
Cara Bayar Tilang
Aplikasi BRI Mobile
- Login aplikasi BRI Mobile Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Melalui Mesin ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- M-Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Melalui Mesin ATM Non-BRI
Masukkan kartu Debit di mesin ATM Masukkan 6 digit PIN
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. 5.Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditunjukkan kepada petugas