Bekas anak kesayangan Hartati Murdaya dijebloskan ke penjara
Totok yang bekas anak emas Siti Hartati Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Mantan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo dijebloskan ke dalam tahanan usai diperiksa penyidik KPK. Totok yang bekas anak emas Siti Hartati Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
"Ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini," ujar Jubir KPK Johan Budi SP , Senin (23/9).
Totok sendiri saat keluar enggan berkomentar apapun kepada wartawan yang menunggunya di lobi KPK. Totok langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rutan Cipinang.
Totok disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Totok merupakan orang kepercayaan Hartati Murdaya. Hartati sempat mengaku dikhianati oleh anak buahnya sendiri lantaran menyeretnya dalam kasus ini. Kasus ini berawal dari tangkap tangan KPK kepada Manajer PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori di Buol, Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan itu, kemudian KPK juga mengejar GM PT Cipta Cakra Murdaya Gondo Sudjono yang ditangkap bersama-sama dua orang lainnya yakni Sukirno dan Dedi Kurniawan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah operasi tangkap tangan di Buol. Sedangkan penerima suap yakni Bupati Buol Amran, melarikan diri yang pada akhirnya di tangkap di rumahnya. Kesemuanya telah menjalani sidang dan putusan vonis.
Hartati diputus bersalah oleh Majelis Pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol untuk pengurusan HGU lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Selatan atas PT CCM. Hartati pun banding dan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kini, pihak Hartati mengajukan kasasi ke MA.