Bekas Pejabat Kemenpora Sebut Pembelian Fortuner Berasal dari KONI
Menanggapi hal itu, Supriyono menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengajukan anggaran di awal tahun. Selain itu, dana yang diterima dari KONI tersebut bersifat pinjaman.
Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono mengaku telah menerima uang dengan total berjumlah Rp 7,3 miliar. Sebagian penerimaan tersebut diakui Supriyono diperuntukan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner untuk mantan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Supriyono menyebut merinci penerimaan pada 2018 sejumlah Rp 1 miliar. Dari jumlah itu, kata Supriyono, digunakan untuk membeli Fortuner seharga Rp 520 juta dan kegiatan olahraga lainnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno ini? Penggalian pada situs tersebut telah menemukan contoh pertama sebuah kucing peliharaan yang ditemukan pada Jalur Sutra Utara dan simpanan telur ayam bertuliskan huruf Arab di bejana keramik pada abad ke-10 Masehi.
-
Kapan konser One Ok Rock di Jakarta diadakan? Konser di Indonesia digelar selama dua hari, 29 dan 30 September 2023 di Beach City International Stadium, Wisata Ancol, Jakarta Utara.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Kenapa One Ok Rock mengadakan konser di Jakarta? Band asal Jepang yang telah merambah pasar internasional, One Ok Rock bakal manggung di Indonesia. Setelah konser tahun 2020 batal gara-gara hantaman pandemi, akhirnya One Ok Rock kembali menyambangi Indonesia.
-
Kenapa KTT ASEAN digelar di Jakarta? KTT yang akan diselenggarakan di Jakarta tersebut menjadi momen penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah untuk memfasilitasi dialog dan kerjasama antara pemimpin negara anggota.
Namun, sebelum menerima Rp 1 miliar, Kemenpora mendapat Rp 6,3 miliar dari KONI.
"Dulu saya pernah pinjam uang ke pihak KONI Rp 1 miliar, lupa tepatnya kapan, tahun 2018. Untuk membiayai kegiatan-kegiatan Kemenpora di program P2ON, dalam perjalanannya uang itu digunakan untuk membelikan mobil tapi mobil sudah dikembalikan. Awal 2017 terima dari KONI Rp 6,3 miliar untuk menutupi kegiatan cabang olahraga," ujar Supriyono, Kamis (4/4).
Jaksa mempertanyakan tindakan Supriyono. Sebab, KONI mendapat dana dari Kemenpora, sedangkan kala itu justru pihak Kemenpora meminjam uang dari KONI.
Menanggapi hal itu, Supriyono menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengajukan anggaran di awal tahun. Selain itu, dana yang diterima dari KONI tersebut bersifat pinjaman.
Lebih lanjut Supriyono meyakini bahwa Mulyana mengetahui sumber pembelian mobil Fortuner berasal dari KONI pusat. Sebab jabatan yang dijabat Mulyana berkaitan dengan KONI, termasuk penganggaran.
"Tahu tidak Mulyana beli mobil dari KONI pusat?" tanya jaksa.
"Setahu saya Mulyana tahu, karena KONI sedang mengajukan bantuan ke Kemenpora," jawab Supriyono.
"Pak Mulyana kewenangannya untuk pemberian bantuan KONI?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Supriyono.
Diketahui dalam kasus ini Ending bersama Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy didakwa memberikan suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar.
Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp 17,971 miliar.
Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Menpora Bantah Dirinya Terlibat Dana Suap KONI
KPK Benarkan Menpora Imam Nahrawi Masuk Daftar Penerima Suap Dana Hibah KONI
Korupsi Dana Hibah KONI, Ending Fuad Hamidy Jalani Sidang Lanjutan
Pejabat Kemenpora Konsultasi ke Biro Hukum Pertanyakan Proposal KONI di Akhir Tahun
Di Sidang Kasus Suap KONI, Saksi Akui Ada Jatah Rp 1,5 M Buat Menpora
Suap Dana Hibah KONI, KPK Perpanjang Penahanan 3 Pejabat Kemenpora