Bekerja secara Ilegal jadi Fotografer, WN Rusia Dideportasi Imigrasi Bali
Sergei Rodin dikenakan Pasal 75, Ayat (1) Undang- undang, Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian, bahwa imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, akan langsung mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Moscow, Rusia bernama Sergei Rodin (44) karena diketahui bekerja secara ilegal menjadi fotografer di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, adapun hasil pemeriksaan terhadap Sergei Rodin bahwa dia mengakui melakukan kegiatan fotografer saat di Bali sambil berlibur tetapi mengaku tidak mendapat bayaran dari kegiatan tersebut.
-
Mengapa dunia khawatir dengan Rusia? Namun, perhatian dunia saat ini sepenuhnya tertuju pada Rusia seiring dengan invasinya ke Ukraina.
-
Bagaimana Bule Rusia tersebut diamankan? Bule tersebut, diketahui linglung di Lapangan Puputan, Badung, Kota Denpasar, pada Rabu (30/8) kemarin sekitar pukul 20:39 WITA.
-
Apa yang terjadi pada Bule Rusia tersebut? Bule tersebut, saat diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Bali, sempat membuka pakaian dan celananya hingga telanjang dan sempat memanjat pintu sel. "Mungkin dia depresi. Iya (Telanjang) saat baru di ruangan karena depresi ngamuk-ngamuk buka baju itu mungkin, di ruangan binaannya," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
-
Kapan deportasi para intelektual Armenia dimulai? Operasi dimulai pada jam 8 malam. Di Konstantinopel, aksi dipimpin oleh Bedri Bey, Kepala Polisi Konstantinopel. Pada malam tanggal 24–25 April 1915, dalam gelombang pertama, 235 hingga 270 pemimpin Armenia di Konstantinopel, pendeta, dokter, editor, jurnalis, pengacara, guru, politisi, dan lainnya ditangkap atas instruksi Kementerian Dalam Negeri.
-
Kenapa Bule Rusia tersebut diamankan? Seorang perempuan warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Xenia (25) diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diduga depresi dan mengalami gangguan jiwa.
-
Bagaimana deportasi para intelektual Armenia dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang.
"Bahwa yang bersangkutan berkegiatan sebagai fotografer di wilayah Bali dan mengaku hanya mengunggah hasil fotonya di instagram. Dia, mengaku tidak mendapatkan uang dari hasil foto yang dilakukan," kata Tedy, Kamis (9/3).
Kendati demikian, Sergei Rodin dikenakan Pasal 75, Ayat (1) Undang- undang, Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian, bahwa imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, Sergei Rodin sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
"Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara di hadapan dunia. Silakan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Rodin diperiksa Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Bule tersebut, diperiksa karena diduga bekerja menjadi fotografer di Bali dan tidak sesuai dengan izin tinggal.
Pemeriksaan terhadap bule Rusia itu dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar yang menindaklanjuti informasi yang tersebar di media sosial. Informasi tersebut terkait dugaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, setelah dilakukan pengawasan keimigrasian melalui pengecekan pada sistem keimigrasian mendapatkan data dimana warga asing tersebut bernama menggunakan izin tinggal visa on arrival atau yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2023.
"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat, Rabu (8/3).
Ia menyebutkan, WNA tersebut diketahui masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 27 Januari 2023, Selanjutnya tim inteldakim segera berkoordinasi dengan penjamin dari orang asing tersebut untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Kemudian, setelah melakukan koordinasi dengan penjamin kepada orang asing tersebut, tim kemudian meminta bule itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tegas. Pelanggaran yang dilakukan telah merugikan warga negara Indonesia dalam hal ekonomi, dikarenakan WNA Rusia tersebut diduga melakukan pekerjaan sebagai fotografer di Bali," ujarnya.
(mdk/ded)