Belajar dari grup FB, Mister Cakil retas situs Bawaslu buat tes ilmu
"Grup itu ada yang mengajari tentang tools-tools dan cara-cara melakukan peretasan," ucap Asep.
DM alias Cakil atau Mister Cakil nekat meretas situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia mengaku mendapatkan keahlian meretas atau nge-hack secara otodidak dari grup Facebook.
"Mendapatkan pengetahuan dari grup facebook dimana di dalamnya ada sekumpulkan kelompok tipical idiot security bertukar tools atau aplikasi melakukan kegiatan hacker," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Syafrudin kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/7).
-
Kapan kerusuhan suporter Persibas Banyumas terjadi? Kerusuhan terjadi saat pertandingan tinggal menyisakan 10 menit.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Apa profesi pacar baru Dewi Perssik? Seperti diketahui, pasca bercerai Dewi Perssik tengah menjalin hubungan dengan seorang pilot bernama Rully.
-
Bagaimana jalannya pertandingan Persebaya vs Persita? Permainan kedua tim cukup intens dan menarik, namun hingga peluit akhir dibunyikan skor imbang tidak berubah.
-
Siapa yang mencetak gol penyama kedudukan untuk Persebaya? Namun, striker Persebaya itu mampu membayar lunas kesalahan itu dengan mencetak gol bagi Tim Bajul Ijo di babak kedua.
-
Siapa pelatih baru Persib Bandung? Klub sepak bola kebanggaan Jawa Barat, Persib Bandung resmi memperkenalkan pelatih barunya, Bojan Hodak, Rabu (26/7).
"Grup itu ada yang mengajari tentang tools-tools dan cara-cara melakukan peretasan," ucap Asep.
Situs Bawaslu ia pilih sebagai objek untuk 'mengetes' sejauh mana keahliannya meretas. Pemilihan itu dilakukan secara random atau acak.
"Istilahnya dia (tersangka) hanya untuk ngetes ilmu," beber Asep.
Asep menambahkan, tersangka hanya meretas tampil depan situs Bawaslu saja. Menurut Asep, tersangka tidak sampa meretas data dan sistem situs Bawaslu.
"Dia (meretas) tampil depan saja. Kalau untuk menguasai semua sistem dan data Bawaslu, dia tidak," tandas Asep.
Atas perbuatannya, Cakil dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 32 atau Pasal 49 juncto Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga:
Tak hanya Bawaslu, Mister Cakil pernah retas situs DPRD Banten
Polisi tangkap mister cakil, remaja 18 tahun diduga peretas situs Bawaslu
Mabes Polri kantongi hacker serang situs resmi KPU
Situs sempat diretas hacker, KPU tegaskan takkan pengaruhi hasil akhir Pilkada
Tingkatkan keamanan, Firefox uji coba fitur terbaru