Belasan anak SD laki-laki di Sukabumi dicabuli pembina Pramuka
DH kerap mengancam korbannya sehingga si anak mau menuruti perintah 'predator' anak ini.
Seorang pembina Pramuka, DH (37), di Sukabumi, Jawa Barat, diamankan polisi. Dia diduga telah melakukan pencabulan kepada belasan anak SD di Kecamatan Parungkuda, Sukabumi. Mayoritas korbannya adalah anak laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Gilang Prastya di Sukabumi menyatakan, pengaduan atas dugaan pencabulan dilakukan tersangka terus bertambah. Laporan dilakukan para orangtua yang anaknya menjadi korban.
"Hingga saat ini orang tua si anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual DH masih terus berdatangan dan tidak menutup menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah banyak," ucapnya.
Seperti diberitakan Antara. Menurutnya, hingga saat ini sudah ada lima korban melapor kepada pihaknya. Untuk menjalankan aksi bejatnya itu, DH kerap mengancam korbannya sehingga si anak mau menuruti perintah 'predator' anak ini.
Tersangka saat ini sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel Mapolsek Parungkuda untuk kepentingan penyelidikan.
Tim penyidik dari Polsek maupun Polres Sukabumi terus mengorek keterangan tersangka untuk mengetahui jumlah korban. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan psikolog untuk memeriksa kesehatan kejiwaannya, apalagi pelaku merupakan seorang pembina Pramuka di SD.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua yang menduga anaknya menjadi korban kebejatan DH untuk segera melapor guna melengkapi berkas penyidikan," tegas Gilang.
Salah satu orangtua korban IL mengatakan awalnya anaknya tidak mau menceritakan kejadian yang dialami. Namun, setelah dirayu akhirnya mau bercerita.
Dirinya juga sempat tercengang bahwa pelecehan seksual yang dilakukan DH korbannya belasan anak. "Mayoritas anak yang menjadi korban DH duduk di bangku kelas 4-6 dan ada juga korbannya yang saat ini sudah lulus SD," katanya.
Pelaku yang seharusnya memberikan pelajaran budi pekerti ini terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak pasal 292 jo pasal 294 jo pasal 298.