Belasan Anak SMA Dicokok Usai Terlibat Tawuran di Pondok Aren, Ini Peran Para Pelaku
Peristiwa tawuran yang melukai Rifqi itu terjadi di kawasan Pondok Aren, Minggu dinihari (26/11) sekira pukul 04.00 WIB.
Peristiwa ini menyebabkan salah satu peserta tawuran luka-luka.
Belasan Anak SMA Dicokok Usai Terlibat Tawuran di Pondok Aren, Ini Peran Para Pelaku
Sebanyak 12 remaja ditangkap Polsek Pondok Aren setelah melakukan tawuran kawasan Pondok Aren, Minggu dini hari (26/11) lalu. Peristiwa itu menyebabkan Rifqi (19), peserta tawuran mengalami luka sobek di kepala, lengan dan jarinya.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan 12 remaja yang ditangkap berinisial MFA (15), SB (15), DRK (14), MF (15), RRP (15), MRA (16), FJS (15), MF (15), TR (16), RNA (15), DTR (16), BC (15). Semuanya berstatus pelajar SMA.
- Tega, Bapak Ini Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan
- Buntut Tawuran Pelajar di Patebon Kendal, Satu Pelaku Ditetapkan Tersangka
- Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
- Momen Bintang 3 Polri Tepok Dada Aipda Ambarita lalu Diberi Wejangan, Anak Buah: Siap Jenderal!
"Pelaku ada dua belas orang, rata-rata masih kelas satu SMA," ungkap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar, Selasa (28/11/2023).
Dijelaskannya, mereka terdiri dari beberapa kelompok geng Balepoy, enam orang kelompok Rumtul, satu orang kelompok Warmad 21.
"Satu orang tidak tergabung ke dalam kelompok tersebut, diamankan karena membuat status di WA," ungkap Bambang.
Peran Para Pelaku
Kapolsek mengungkapkan 12 anak pelaku tawuran dalam kejadian itu memiliki peran masing-masing. Seperti yang dilakukan MFA (15), yang merupakan admin salah satu kelompok yang diduga terlibat tawuran.
"MFA berperan sebagai admin Instagram Rumtul 23 untuk mengajak rekan-rekannya melakukan tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit. Kelompok Rumtul," terang Kapolsek
Sementara pelaku SB merupakan Kelompok Balepoy. DRK berperan menyediakan rumahnya untuk dijadikan tempat penyimpanan senjata tajam untuk kelompok Balepoy dan Rumtul.
"MF berperan mengendarai sepeda motor atau joki kelompok Rumtul. RRP rumahnya dijadikan tempat berkumpul sebelum tawuran dan sesudah tawuran,” jelas Kapolsek.
Kemudian pelaku TR dan FJS yang berperan membawa beberapa benda tumpul stik golf dan pelaku MRA yang membawa senjata tajam jenis celurit.
"BC berperan membuat status WA pada saat korban dikeroyok. Tidak ada di TKP dan tidak tergabung dalam kelompok yang melakukan tawuran," ungkap Bambang.
Saat ini unit Reskrim Polsek Pondok Aren, masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaanitu termasuk mereka yang telah ditetapkan dalam DPO.
"Kami masih memburu pelaku utama kejadian tawuran yang menyebabkan korban dan pelaku tawuran terluka parah. Mereka semua dalam kasus tawuran menjadi korban dan pelaku," ucap Kapolsek.
Sebagai informasi peristiwa tawuran yang melukai Rifqi itu terjadi di kawasan Pondok Aren, Minggu dinihari (26/11) sekira pukul 04.00 WIB.
"Korban mengalami luka bacok di kepala diduga akibat tawuran. Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug," tegas Kompol Bambang Askar.