Beli Ganja Lewat Medsos, Petugas Rutan Tangerang Ditangkap
Tim dari Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial IC (25). Petugas Rutan Kelas I Tangerang ini ditangkap setelah membeli dan menerima narkotika jenis ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Tim dari Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial IC (25). Petugas Rutan Kelas I Tangerang ini ditangkap setelah membeli dan menerima narkotika jenis ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya paket JNT berisi ganja. Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pendalaman.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa korban dari kasus pembunuhan ini? Korban siswi SMP, jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
Mereka mendatangi rumah yang menjadi tujuan paket di Kompleks BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Sabtu (11/3) sekitar pukul 22.00 Wib. Petugas juga mendatangi lokasi kedua yaitu Rutan kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/03) sekitar pukul 01.30 Wib.
"Melaksanakan pendalaman info tersebut berawal dari paket JNT yang diduga di dalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC, kemudian tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh saudari HN (istri terduga pelaku)," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kamis (24/3).
HN menerangkan bahwa paket itu milik suaminya IC. Saat penggeledahan, dia sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang. "Kemudian tim opsnal bersama Saudari HN menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe dan sekira jam 01.30 WIB tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan," katanya.
Berdasarkan keterangan IC, paket ganja itu pesanan seseorang berinisial BI, yang merupakan mantan warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. IC dan barang bukti pun dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut.
Suhermanto mengungkapkan, awalnya tersangka IC mendapatkan uang transferan dari BI (DPO) sebesar Rp3.000.000 untuk pembelian narkotika jenis ganja.
"Lalu tersangka membeli narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial dan tersangka membeli narkotika jenis ganja seharga Rp1.250.000, lalu narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNT dengan nama penerima Saudara IC yang beralamat di Kompleks BSD, Kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten," ungkap Suhermanto.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,93 gram dan satu HP merek Oppo F7 warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mdk/yan)