Belum Selesai Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Kembali Terancam 15 Tahun Penjara
Hukuman itu menyesuaikan dengan jeratan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy Satriyo kembali dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan kekasihnya AG (15). Dimana, anak Rafael Alun itu kembali terancam dijerat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus viral penganiayaan Mario Dandy? Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak
-
Siapa yang berperan sebagai Mario Darmawan di sinetron Tertawan Hati? Jonas Rivanno mendapat peran sebagai sosok Mario Darmawan yang merupakan pasangan Naysila Mirdad.
-
Kenapa Mario Maulana sering mendapatkan peran kocak? Dalam perjalanannya kariernya di dunia hiburan, Mario merupakan salah satu aktor yang sering mendapatkan peran kocak dan kerap mengundang tawa di beberapa aktingnya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Hukuman itu menyesuaikan dengan jeratan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," katanya.
Diketahui laporan tersebut sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/2445/V/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Dimana dilayangkan sendiri oleh pihak AG atas dugaan pencabulan yang dialaminya oleh Mario selaku terlapor.
Adapun informasi penetapan tersangka Mario sebelumnya sempat diungkap oleh pengacara keluarga David, Melissa Anggaraini lewat akun twitternya. Penetapan tersangka, sebagaimana laporan soal dugaan pencabulan terhadap AG mantan kekasihnya.
"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih
Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!" tulis Melisa.
Masih Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan
Penetapan terhadap Mario, merupakan kedua kalinya dirinya terjerat kasus pidana. Dimana, saat ini Mario dan Shane Lukas masih menjalani sidang atas perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Respon Kubu AG
Kuasa Hukum Terpidana Anak AG, Mangatta Toding Allo turut menyambut baik hasil keputusan Polda Metro Jaya menetapkan kembali Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan pihak AG.
"Kami baru dapat informasi tadi dihembuskan oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat dihubungi, Senin (3/7).
Sehingga, Mangatta berharap kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara naik ke meja persidangan. Sebab, ketika melaporkan kasus dugaan pencabulan, ia sangat yakin ada tindak pidana yang dilakukan Mario kepada kliennya.
"Jelas itu dari awal dari naiknya status penyidikan sudah jelas ada pidana nya. Sisa ini kan kemarin dengan penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu tindak pidana," katanya.
"Bukti buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelaku nya adalah MDS," tambah dia.
Oleh karena itu, Mangatta menyampaikan pihaknya akan turut memantau perkembangan kasus ini. Dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik maupun nantinya saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami hanya bisa mengawasi. Tapi anak AG akan tetap kami akan dampingi untuk proses ke depan," ujarnya.
Sekedar informasi bila AG saat ini tengah menjalani masa hukuman 3,5 tahun atas perkara penganiayaan. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah dilimpahkan pada Rabu 21 Juni 2023.