Belum temukan unsur pidana, polisi buru pemilik bendera dibakar anggota Banser
Polisi ingin menggali motif pria misterius itu membentangkan bendera mirip HTI saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Limbangan, Garut pada Senin 22 Oktober 2018 kemarin.
Penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara terkait insiden pembakaran bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Limbangan, Garut, Jawa Barat. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana pada anggota Banser yang membakar bendera tersebut.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat tengah mencari keberadaan pemilik bendera tersebut. Polisi ingin menggali motif pria misterius itu membentangkan bendera mirip HTI saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Lapangan Limbangan, Garut pada Senin 22 Oktober 2018 kemarin.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
"Saat ini, konsentrasi kami ke sana (mencari pemilik bendera)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (25/10).
Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu opsi mengungkap kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Sebab, kemunculan bendera dan ikat kepala berwarna hitam itu yang diduga menjadi pemicu tindakan pembakaran.
Padahal panitia peringatan HSN dan peserta telah sepakat tidak ada yang membawa atribut selain bendera merah putih.
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi opsi polisi mengungkap kasus tersebut, yakni UU ITE merujuk kepada video pembakaran yang viral, Pasal 174 KUHP tentang membuat kegaduhan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Untuk 174 KUHP kegaduhan, mengganggu rapat umum ini akan muncul pelakunya. Siapa? Ya yang menyusup tadi. Untuk Pasal 406 KUHP, si pemilik bendera harus datang kepada kami untuk membuat keterangan. Karena jelas dalam pasal merusak sebagian atau seluruhnya atau melakukan perusakan (barang) hingga tidak bisa digunakan harus ketemu pemiliknya untuk menentukan siapa yang jadi korbannya," ucap Umar.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Usai Jumatan, massa gelar 'Aksi Bela Kalimat Tauhid' di depan Kemenko Polhukam
Jangan terprovokasi, warga diminta percayakan kasus pembakaran bendera ke polisi
Polisi belum temukan unsur kesengajaan pembakaran bendera bertuliskan Tauhid
PBNU: Yang mendirikan republik ini Banser
Menag sebut pembakaran bendera bertuliskan tauhid merusak citra santri