Benarkah dokumen pemberhentian Prabowo termasuk rahasia negara
"Apakah dokumen itu rahasia? Kalau semula dokumen itu dianggap sebagai rahasia, maka harus ada uji konsekuensi."
Surat rekomendasi pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari TNI yang diputuskan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) beredar di media sosial. Surat tersebut ditetapkan tanggal 21 Agustus 1998 oleh DKP. Namun mengenai keasliannya masih dipertanyakan, sebab seharusnya surat tersebut rahasia.
Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Abdul Rahman Ma'mun mengatakan, tidak mengetahui apakah surat tersebut masuk dalam kategori rahasia. Namun, dia menambahkan, sebuah dokumen tidak serta merta dapat menjadi rahasia negara. Karena dokumen tersebut harus melalui uji konsekuensi.
"Apakah dokumen itu rahasia? Kalau semula dokumen itu dianggap sebagai rahasia, maka harus ada uji konsekuensi. Apakah dokumen ini akan membahayakan atau tidak?" jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (10/6) malam.
Direktur Paramadina Public Policy Institute ini mengungkapkan, dokumen dapat diklasifikasikan rahasia bilamana membahayakan negara dan publik. Tetapi, dokumen rahasia sekalipun, tetap harus dapat dinikmati publik. Sebab dokumen rahasia memiliki masa kerahasiaan, dan bisa beralih menjadi dokumen biasa.
"Pertama kalau membahayakan negara dan kedua membahayakan publik. Kalau tidak membahayakan maka tidak menjadi rahasia. Kalaupun itu rahasia, itu ada masa kerahasiaan," ungkapnya.
Abdul mencontohkan, dokumen bukti dalam persidangan merupakan klasifikasi dokumen rahasia. Namun setelah persidangan usai dan menghasilkan keputusan, maka dokumen tersebut tidak lagi menjadi rahasia. Karena keterbukaan informasi sudah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi nomor 14 Tahun 2008, maka seharusnya semua informasi dapat diakses. Tapi pertanyaannya, apakah UU Tahun 2008 itu bisa berlaku pada surat pemecatan itu? Seharusnya baik dokumen baru maupun dokumen lama UU ini berlaku," tutupnya.