Benarkah FPI tidak bisa dibubarkan?
Sikap tegas pemerintah menjadi kunci utama pembubaran ormas.
Aksi sweeping Front Pembela Islam (FPI) kerap berujung anarki. Di Kendal, Jawa Tengah, laskar FPI terlibat bentrok dengan warga lantaran sweeping lokalisasi yang dilakukan meresahkan warga. Insiden itu berakhir pilu, seorang warga tewas, tiga luka-luka serta sejumlah kendaraan rusak parah.
Persoalan ormas yang bertindak semena-mena, membuat sejumlah pihak geram. Mereka mendesak supaya FPI segera dibubarkan. Dinilai, kehadiran FPI banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengakui pemerintah kesulitan membubarkan FPI. Pasalnya, FPI bukan merupakan ormas yang tercatat di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.
Dari situ, Dipo menyebut FPI lebih tepat dikatakan komunitas ketimbang ormas. Sehingga untuk pembubaran, tidak mungkin dilakukan.
"Menurut Mendagri, (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan," kata Dipo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7).
Namun, pernyataan berbeda diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, pembubaran ormas bisa saja dilakukan dengan mengacu ke Undang-undang Ormas. Namun tidak serta merta langsung dibubarkan, ada tahapan-tahapannya.
"Kalau memang sudah saatnya dibubarkan, ya dibubarkan. Tapi ada tahapannya, pertama diperingatkan, kalau diabaikan ya dinonaktifkan. Kalau dinonaktifkan tetap melanggar, ya dibubarkan. Ya bertahap," kata Arif saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/7).
Meski ada aturan legal untuk membubarkan ormas, semuanya tak berarti kalau tidak ada ketegasan dari pemerintah. Menurut Arif, sikap tegas pemerintah juga menjadi kunci penting menertibkan ormas-ormas.
"Sekarang tergantung aparat pemerintah dan kepolisian. Tentu mampu mengambil sikap tegas, dan tidak menimbang ketidaktegasannya karena kepentingan politik sesaat," ujar Arif.
Saat ini, UU Ormas masih berada di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu pengesahan. UU Ormas bisa menjadi senjata pamungkas untuk menindak perilaku ormas yang meresahkan warga, dan bertindak melawan hukum.