Mengenal CCP, Lembaga Penjamin Transaksi Suku Bunga yang Bakal Diluncurkan BI Akhir September
Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian anggaran dasar Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan saat ini proses pendirian central counterparty (CCP) sudah masuk dalam proses penyertaan modal bank. Di mana penusunan dan finalisasi Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) kerjasama pengembangan CCP telah ditandatangani pada 12 Agustus 2024 lalu.
Sebagai informasi, CCP bertindak sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya.
Dalam hal ini, Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian anggaran dasar Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), lantaran untuk penerapan CCP memerlukan infrastruktur dari KPEI.
"Anggaran dasarnya sudah di sesuaikan dan juga ada RUPS luar biasa yang sudah diselesaikan," kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/9).
Kemudian, dari sisi operasionalnya saat ini sedang dilakukan interkoneksi sistem BI, KPEI dan bank. Perry menjelaskan, penyelesaian akhir transaksinya akan tercatat di Real Time Gross Settlement (RTGS) Bank Indonesia.
Oleh karena itu, harus disambungkan infrastrukturnya CCP KPEI dengan RTGS untuk transaksi pembayaran, sampai akunnya perbank dengan KPEI harus saling terkoneksi.
"Sehingga kemudian KPEI kita bukakan account di Bank Indonesia untuk penyelesaian transaksi penyelesaian pembayarannya. Dan sekaramg sedang onboarding tes BI-KPEI sama bank, insyallah bisa diselesaikan," ujarnya.
Tujuan dari proses interkoneksi penting dilakukan untuk menyiapkan pelaporan CCP dan bank, sehingga dapat mendukung pengembangan penerapan CCP di pasar dan untuk monitoring Bank Indonesia sebagai regulator. Dari segi organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sedang dibentuk unit Pasar Uang dan Valas (PUV) dalam struktur organisasi CCP. Perry mengaku dirinya telah meminta Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti bahwa SDM Bank Indonesia tidak akan banyak masuk di manajemen, melainkan sebagai regulator.
Sedangkan untuk sisi manajemen risiko, kata Perry, Bank Indonesia telah mendesain self assesment atas pemenuhan Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) dan pengkinian rulebook CCP.
"Di CCP ada bantalan-bantalan untuk memitigasi risiko dari yang pertama bagaimana resiko itu dimasukkan dalam penghitungan fee, kemudian juga dalam pencadangan, supaya terjadi kerugian tentu saja tidak cepat dan tidak masuk ke kerugian modal," ujarnya.
Peluncuran CCP akhir September
Direncanakan, akhir bulan September, CCP akan diluncurkan di komplek Perkantoran Bank Indonesia, yang akan dihadiri oleh pelaku pasar uang dan valas, regulator, dan penyelenggara infrastruktur. Tujuan peluncuran implementasi CCP ini untuk merealisasikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dan komitmen Indonesia sebagai anggota G20 dalam pengembangan CCP.
Adapun sebelumnya Bank Indonesia bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata telah menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Maka 8 bank yang merupakan pelaku pasar akan hadir dalam peluncuran CCP pada akhir September 2024. Selain itu, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian BUMN akan turut hadir.
Sementara, untuk penyelenggara infrastruktur CCP yang akan hadir diantaranya iDClear, London Stock Exchange Group (LSEG) yang merupakan penyedia data dan infrastruktur pasar keuangan global, kemudian ETP.
"Inilah laporan kami untuk peluncuran ini (CCP). Kami rencana 30 September ini. Kami juga bersama-sama industri sedang memfinalisasikan bagaimana rencana bisnisnya lebih detail dari sisi kelembagaan dan keuangannya," pungkasnya.