BI Bakal Resmikan Lembaga Khusus Pengelola Pasar Uang dan Valas di Akhir Bulan September, Apa Itu?
Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) ini merupakan pemenuhan amanat UU PPSK.
Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024 mendatang. CCP merupakan lembaga yang mengelola pasar uang dan pasar valas di Indonesia.
"Untuk CCP, InsyaAllah akan diluncurkan pada 30 September 2024," kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, Donny Hutabarat dalam acara Taklimat Media di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (26/9).
Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar.
Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Selain itu, pengembangan CCP ini bagian dari blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.
Untuk tahap awal, ada 8 bank yang berpartisipasi dalam layanan pengembangan CCP. Mereka adalah Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.
Tahapan selanjutnya realisasi penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan 8 bank, yang akan dilakukan pasca perolehan persetujuan OJK kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Keseluruhan modal dari pemegang saham baru ini akan menjadi bagian dari penguatan modal CCP dalam pelaksanaan manajemen risiko kegagalan (default waterfall management).
Ke depan, implementasi CCP akan diperkuat secara berkesinambungan dan mengikuti praktik global terbaik. BI berharap, kehadiran CCP dapat mengakselerasi upaya pendalaman pasar keuangan di Indonesia agar dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi domestik dan berkompetisi di regional.