Bentuk Pansus, DPR tak mau terburu-buru selesaikan RUU Terorisme
Pansus ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna merampungkan pembahasan RUU Terorisme. Pansus ini terdiri dari beberapa anggota dewan dari Komisi I DPR dan Komisi III DPR.
"Di dalam pembahasan RUU ini kami tidak ingin dikejar waktu sehingga tidak mendengarkan aspirasi yang luas dari masyarakat," kata salah satu anggota Panja RUU Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan usulan dari pemerintah. Namun dia meminta agar Komnas HAM, PP Muhammadiyah, dan Kontras turut membantu merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"DIM itu bisa berisi penghapusan pasal, perubahan, atau penambahan pasal baru. Kami akan mengusulkan nanti kepada pansus tentu agar elemen masyarakat sipil dan elemen keagamaan diundang untuk memberikan masukan," jelasnya.
Berikut nama-nama Anggota Pansus RUU Terorisme:
Fraksi PDI Perjuangan:
TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Rosa Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah.
Fraksi Partai Golkar:
Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.
Fraksi Partai Gerindra:
Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw.
Fraksi Partai Demokrat:
Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.
Fraksi PAN:
Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub. Fraksi PKB: Syaiful Bahri Ansyori, dan Mihmmad Toha.
Fraksi PKS:
Sukamta dan Nasir Djamil.
Fraksi PPP:
Asrul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Fraksi Partai Nasdem:
Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal.
Fraksi Hanura:
Syarifuddin Sudding.
Baca juga:
Luhut harap revisi UU Terorisme segera dituntaskan
Anggota DPR soroti cara kerja Densus 88 kerap siksa terduga teroris
Ini alasan Kapolda Tito dukung revisi UU Terorisme
Komisi III DPR jamin tak ada pasal langgar HAM dalam RUU Terorisme
Pemerintah didesak perhatikan kompensasi korban aksi terorisme
Revisi UU Terorisme, pemerintah diminta lindungi hak korban & saksi
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.