Beragam Sanksi Etik Menanti Ferdy Sambo, Mulai Demosi hingga Pemecatan
Ferdy Sambo bisa terancam sejumlah sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, etika, demosi, penundaan pendidikan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini (25/8). Dia diduga melanggar etik karena menjadi otak pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Sidang dibuka Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Usai dibuka, sidang dilanjutkan dengan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan keterangan para saksi dan terduga tersangka oleh penuntut. Saat ini, sidang telah berjalan 7 jam.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
Ferdy Sambo bisa terancam sejumlah sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, etika, demosi, penundaan pendidikan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Aturan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanksi etika, diatur dalam pasal 108 Perpol nomor 7 tahun 2022. Sanksi etika diperuntukkan pelanggar Kode Etik Polri kategori ringan.
Pada pasal ini, personel Polri yang melanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Sanksi etika juga mewajibkan Sambo ikut pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Kemudian, sanksi administratif diatur pada pasal 109. Sanksi ini meliputi mutasi demosi maksimal satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama tiga tahun, penundaan pendidikan selama minimal satu tahun, penempatan pada Tempat Khusus maksimal 30 hari.
Sanksi administrasi diberlakukan bagi pelanggar kategori sedang dan berat. Sanksi paling berat yang berpotensi menjerat Sambo adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo telah menyampaikan pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada kasus Sambo ini juga diatur dalam pasal 111 ayat (1). Aturan ini berbunyi, terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang Ferdy Sambo masih berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Saksi yang dimintai keterangan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo, bertambah menjadi 15 orang. Lima di antara sepuluh saksi tambahan itu dihadirkan dari tempat khusus Mako Brimob.
Di antara 15 saksi yang dihadirkan terdapat dari personel Polri yang sedang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Provos, yakni: AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sebelumnya, dilaporkan hanya lima orang saksi yang dihadirkan yakni: Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Reporter: Michelle Kurniawan
(mdk/ray)