Beraksi di Pasar Malam Cipondoh Tangerang, Pengedar Uang Palsu Dibekuk
Polisi meringkus BRG (26), warga Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Dia tertangkap tangan mengedarkan uang rupiah palsu di kawasan pasar malam, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Polisi meringkus BRG (26), warga Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Dia tertangkap tangan mengedarkan uang rupiah palsu di kawasan pasar malam, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan BRG, bekerja sebagai petugas sekuriti. Dia diringkus , Unit Reskrim Polsek Cipondoh saat mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di area pasar malam. Dari tangannya disita uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp10.300.000.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
"Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam, kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto," jelas Zain.
Atas kejadian itu, Arianto kemudian memberi tahu pedagang lain di area pasar malam dan pelaku diamankan para pedagang saat itu juga.
"Pelaku pengedar diamankan Sabtu 20 Mei sekira pukul 21.00 WIB di pasar malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin, Komplek Cipondoh Makmur, Kota Tangerang. Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," terang Zain.
Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh. Petugas Unit Reskrim yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku. Petugas kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," terang Zain.
Ketika kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper digeledah, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp8.900.000 yang disimpan dalam lemari pakaian dan box uang.
"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah," jelas dia.
Di hadapan penyidik Polisi, pelaku mengaku mendapat uang palsu itu melalui media sosial dengan cara membeli online melalui pesan whatsapp. Pelaku menerima uang pesanannya itu melalui paket pengantar barang. Dia mengaku selama ini baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu Ia membayar Rp3,5 juta melalui transfer.
Zain pun mengingatkan kepada warga Kota Tangerang, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban.
"Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Zain.
(mdk/yan)