Berawal dari Rebutan Anak, Mantan Suami Istri di Riau Jadi Tersangka
Seorang warga Pekanbaru bernama Candra alias CN dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka, setelah ribut rebutan anak. Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, CN jadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
Seorang warga Pekanbaru bernama Candra alias CN dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka, setelah ribut rebutan anak. Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, CN jadi tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Perkara di Polresta Pekanbaru itu, mantan suaminya melapor karena dia ditabrak mobil. Setelah itu mantan istri lapor di Polda, karena ribut rebutan anak, dia bilang tangannya ditarik kencang ya sesuai visum," kata Asep kepada wartawan, Rabu (7/6).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Menurut Asep, penetapan tersangka terhadap CN sudah sesuai prosedur. Asep mengatakan penyidik telah bekerja secara profesional sesuai alat bukti, saksi dan hasil visum.
"Kalau pengacara bilang ya sah-sah saja. Kan semua kita pertimbangkan, sebelum terjadi tabrakan ini kan datang mantan suaminya, diambil anaknya dan istrinya menerangkan tidak dipukul, tapi digenggam keras dan menyebabkan lecet dan memar, makanya Pasal 351 atau 352. Penganiayaan biasa atau ringan," ucap Asep.
Jika seorang tersangka tidak puas, Asep menyarankan agar menempuh jalur hukum sesuai prosedur, seperti praperadilan. Sebab, lanjut Asep, penyidik Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sudah kerja sesuai laporan para pihak.
"Silakan saja menempuh jalur sesuai prosedur hukum," kata Asep.
Sementara itu, pengacara CN, Freddy Simanjuntak menjelaskan kasus itu berawal pada 15 Maret 2023 lalu di Perumahan Casablanca Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru. Ketika itu, CN datang untuk menjemput tiga anak yang tinggal di rumah mantan istrinya inisial HS.
"Klien kami menjemput anak-anaknya karena klien kami dapat kabar mantan istrinya telah berubah sikap. Bahkan anak-anaknya harus diurus sama mantan ibu mertuanya," kata Freddy.
Rebutan anak itu berujung keributan yang terjadi antara CN dengan HS. Namun, cekcok antar kedua mantan suami istri itu akhirnya ke kepolisian. Keduanya sama-sama saling melapor ke polisi.
"Jadi pada 15 Maret itu, CN buat laporan di Polresta Pekanbaru. Kemudian besoknya tanggal 16 mantan istrinya lapor di Polda Riau. Laporan mantan istrinya yang membuat klien kami ditetapkan sebagai tersangka," kata Freddy.
Penetapan tersangka terhadap CN, kata Freddy, seolah dipaksakan oleh penyidik Reskrimum Polda Riau. Karena itu, Freddy meminta agar penyidik bekerja secara profesional atas perkara tersebut, tidak memihak sebelah.
"Kasus terhadap klien kami terkesan dipaksakan. Sebab penetapan tersangka tidak profesional. Kita tanya, penyidik bilang hasil visum ada dicakar. Yang cakar itu siapa. Makanya wajar klien kita ini dugaan dikriminalisasi," ketusnya.
Meski demikian, Freddy mengatakan mantan istri CN yakni HS juga jadi tersangka tapi di Polresta Pekanbaru. Namun HS yang sempat ditahan kini ditangguhkan penahanannya.
"Si mantan istri atau HS jadi tersangka di Polresta Pekanbaru, klien kita jadi tersangka di Polda Riau. Ini gara-gara mau jemput anak. Bahkan kemarin klien kami baru diperiksa perdana setelah penetapan tersangka di Polda Riau," pungkasnya.
Baca juga:
Ibu di Jayapura Polisikan Suami usai 10 Tahun Alami KDRT
Cekcok di Jalan saat Cari Kontrakan, Wanita di Tangerang Tikam Suami Siri
Ini Hasil Gelar Perkara Kasus KDRT Anggota DPR, Lanjut atau Setop?
Kasus KDRT di Depok: Suami-Istri Jadi Tersangka, Anak jadi 'Korban' Konflik Orang Tua
Kronologi KDRT di Depok: Pemicunya Uang, Kemaluan Suami Diremas hingga Hernia
Kasus KDRT Pasutri di Depok, Polisi Kebut Pemberkasan Jika Restorative Justice Gagal