Berdalih Fokus Hadapi Kasus Perselingkuhan, Pejabat Pemda OKI dan Stafnya Kompak Cuti
Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DMK (31), diduga berselingkuh dengan stafnya, WAG, hingga memiliki seorang anak. Keduanya tidak masuk kerja sejak libur Lebaran berakhir, Senin (9/5).
Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, DMK (31), diduga berselingkuh dengan stafnya, WAG, hingga memiliki seorang anak. Keduanya tidak masuk kerja sejak libur Lebaran berakhir, Senin (9/5).
Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika OKI Adi Yanto mengungkapkan, kedua ASN tersebut tidak berangkat kantor selama dua hari ini dengan alasan fokus menghadapi kasus yang menjerat mereka. Keduanya diinformasikan mengajukan cuti untuk beberapa hari ke depan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang terjadi pada hari keempat pertempuran Lima Hari Lima Malam di Palembang? Hari keempat pun kondisi kota Palembang bak medan perang dan hancur lebur. Akhirnya di hari yang sama telah datang bala bantuan dari Lampung di bawah pimpinan Mayor Noerdin Pandji.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan pantun Palembang lucu mulai terkenal? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal.
"Sekarang (2 hari terakhir) mereka tidak bekerja. Mereka ambil cuti dulu untuk menghadapi kasus ini," ungkap Adi, Selasa (10/5).
Menurut dia, kasus ini terungkap dari laporan lisan keluarga istri DMK pada 28 April 2022 dan dilanjutkan laporan resmi dari pelapor sehari kemudian. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap DMK dan WAG yang dimasukkan dalam berkas pemeriksaan perkara.
"Begitu laporan diterima, keduanya langsung diperiksa, tetapi masalahnya terkendala libur Lebaran dan berlanjut mulai kemarin," ujarnya.
Dikatakan, DMK dan WAG bisa saja dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya. Hanya saja diperlukan waktu cukup lama dan jabatan DMK tidak begitu berpengaruh dalam roda pemerintahan di Pemkab OKI.
"Sekarang kasusnya berproses jadi tidak ada pemberhentian sementara," kata dia.
Adi menjelaskan, saat ini tim adhoc yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan atasan 2 ASN itu, tengah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap DMK dan WAG. Setelah itu barulah digelar sidang kode etik dan memutus perkara ini.
"Saya belum terima bocoran LHP-nya, kita tunggu saja putusan sidangnya nanti, saya kira tidak bakal lama digelar, tak sampai sebulan lah," terangnya.
Jika terbukti bersalah, kata dia, keduanya terancam sanksi berat karena perbuatan mereka tergolong pelanggaran berat. Sanksi itu berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat, dan tak bisa mengajukan kenaikan pangkat dalam kurun waktu tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab OKI.
"Ya kalau dilihat dari kasusnya ini masuk pelanggaran berat. Belum lagi mereka terancam sanksi pidana karena kasusnya juga dilaporkan ke polisi, pemecatan dari ASN jika vonisnya nanti dua tahun lebih," kata Adi.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi wanita inisial SC (26) mengaku menjadi korban penipuan usai menikah dengan pejabat di Pemkab OKI. Suaminya, DKM (31), ternyata sudah memiliki anak dari wanita selingkuhannya yang berstatus istri orang inisial WAG.
Kasus perselingkuhan tersebut dibongkar SC di akun Instagram miliknya sehingga menyebar luas di media sosial. Tak puas, SC melaporkan DKM dan WAG atas dugaan kasus penipuan dan perzinahan.
DKM adalah lulusan IPDN angkatan 20 tahun 2014 dan kini duduk di jabatan cukup strategis di Setda OKI, sedangkan WAG stafnya sendiri yang sudah memiliki suami dan dua orang anak. DKM dan WAG berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kepada merdeka.com, SC bercerita ia menikah dengan DKM pada 21 November 2021. Ketika itu, DKM mengaku seorang jejaka dan tidak memiliki anak.
Saat dirinya hamil empat bulan, perselingkuhan DKM dan stafnya itu baru terbongkar. Hal ini diawali kesan ketidaksenangan suaminya atas kehamilan SC dari pernikahan mereka.
"Suami saya tidak senang saya hamil, dia mulai hilang-hilangan jika saya minta diantar USG," ungkap SC, Senin (9/5).
Perselingkuhan DMK dan WAG diketahui telah terjadi sejak 2015. Bahkan keduanya sudah dikaruniani seorang anak yang kini berumur empat tahun empat bulan berdasarkan hasil tes DNA.
Ironisnya, hubungan gelap pasangan itu diketahui keluarga besar DKM. SC beberapa kali meminta penjelasan keluarga mertuanya itu namun tidak direspon baik, justru ia diusir karena membongkar perselingkuhan DKM.
"Mereka semua tahu kebusukan ini. Saya curhat tapi mereka tidak peduli. Saya diusir karena memberitahu kebenaran ini," kata dia.
SC mengaku beberapa kali berusaha menyelesaikan masalah rumah tangganya secara kekeluargaan, termasuk komunikasi dengan wanita selingkuhan suaminya. Namun, upaya SC justru membuat DKM tak terima dan uring-uringan.
Alhasil, SC mengungkap kekesalannya di media sosial. Dia berharap semua orang tahu kelakuan suaminya dan menyudahi perselingkuhan itu dan memperbaiki rumah tangganya demi janin yang dikandungnya.
Lagi-lagi usaha SC dan membuahkan hasil. Puncaknya, polwan tersebut mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan DKM dan WAG dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
(mdk/cob)