Berdalih Menyambung Hidup, Ibu Muda di Lumajang Nekat jadi Bandar Sabu
Saat dibekuk, Farida kedapatan memiliki sabu seberat 5,04 Gram.
Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang ibu muda, Farida nekat terjun dalam bisnis haram narkoba. Baru berjalan beberapa minggu, perempuan berusia 27 tahun ini langsung dibekuk Tim Cobra Polres Lumajang.
Saat dibekuk, Farida kedapatan memiliki sabu seberat 5,04 Gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan razia di Lumajang dilakukan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lumajang, Jawa Timur, merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Kamis (4/4) sore.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Adipati Lumajang meninggal? Adipati Lumajang, (Putra/Cucu Suropati), meninggal dilereng selatan Gunung Semeru pada tahun 1767.
-
Kapan Lula diwisuda? Momen wisuda ini baru saja dibagikan oleh Lula melalui akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Upacara Kukhuk Limau dilakukan? Mengutip situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, ada dua rangkaian upacara untuk mengiringi kehamilan yaitu Kukhuk Limau yang dilaksanakan pada usia kandungan 5 sampai 8 bulan terhitung sejak sang ibu berhenti haid.
Sebagian barang bukti tersebut juga ada yang disembunyikan di dalam kandang sapi. Polisi menduga Farida masih terkait dengan jaringan pengedar yang lebih besar.
Kepada polisi, warga asal Dusun Krajan, Desa Ledok Tempuro, Randuagung, Lumajang, Jawa Timur ini mengaku menjual sabu dalam "paket hemat". Per kemasan seukuran 0.05 Gram dijual hanya seharga Rp100.000. Dengan strategi marketing ini, tersangka mengaku bisa meraup untung hingga Rp1 juta untuk 5 Gram sabu tersebut.
Ibu satu orang anak tersebut juga berdalih terpaksa bersentuhan dengan narkoba demi menyambung hidup. Sang suami baru saja meninggal pada 27 Agustus 2019 lalu. Selama ini dia hanya sebagai ibu rumah tangga saja.
"Hukum harus tetap berjalan meski dia beralasan memenuhi kebutuhan hidup. Karena perbuatannya ini menyelamatkan dia dan anaknya, tetapi bisa merusak saraf 10 orang hanya dari 0,1 gram sabu," kata Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menanggapi alasan tersangka.
Akibat perbuatannya, Farida kini harus ditahan dan berpisah dengan buah hatinya. Tersangka terancam dengan pasal Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009 dan diancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Baca juga:
Sipir Lapas Madiun Kedapatan Simpan 690 Gram Sabu di Rumahnya
Kunjungi Lapas, Seorang Pria di Langkat Sembunyikan Sabu Dalam Bakso
Edarkan Sabu, Mantan Pemeran Sinetron Madun Ditangkap
Dalam Dua Pekan, 45 Orang di Yogyakarta Diamankan Karena Kasus Narkoba
11 Kilogram Sabu dan 274 Ribu Pil Koplo Dibakar Polisi