Berdalih Tidak Tahu, Ketua KPPS di Sumut Akui Hilangkan Suara Partai
Salah satu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) daerah pemilihan Sumatera Utara, Denggan Saroha, mengaku telah menghilangkan empat suara untuk Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Salah satu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) daerah pemilihan Sumatera Utara, Denggan Saroha, mengaku telah menghilangkan empat suara untuk Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Dalam keterangannya sebagai saksi yang dihadirkan oleh NasDem dalam perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di ruang sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Saroha mengaku tidak mengesahkan suara untuk NasDem di TPS tempat dia bertugas, karena tidak tahu bila mencoblos dua Caleg dari satu partai diperbolehkan oleh KPU.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
"Yang saya sampaikan tentang penghitungan suara yang dua kali dicoblos dalam satu partai, itu karena kami kurang mengerti jadi kami buat batal," kata Saroha, Kamis (25/7). Dikutip dari Antara.
Saroha yang sempat menjabat sebagai ketua KPPS di TPS 3, Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara mengatakan bahwa ada empat surat suara yang dicoblos dua kali pada bagian Caleg NasDem, maupun bagian gambar Partai NasDem.
"Saya waktu itu belum tahu kalau coblos Caleg dua kali di partai yang sama itu sah, sekarang sudah tahu kalau sah," ujarnya.
Saroha mengatakan keputusannya untuk menyatakan empat surat suara tersebut tidak sah juga didukung dan disepakati bersama dengan sejumlah saksi di TPS tersebut.
"Pada waktu penghitungan suara di TPS, saksi-saksi dari parpol lain mengatakan itu tak sah," dalih Saroha.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memeriksa sidang pembuktian pada Panel 1 kemudian memastikan kepada KPU, bahwa mencoblos dua Caleg dari partai yang sama dapat diartikan sah dan membuat suara tersebut menjadi milik partai.
"Iya Yang Mulia, kalau itu (mencoblos dua caleg dari partai yang sama) sah jadi suara partai," kata Perwakilan KPU Evi Novida Ginting menjawab pertanyaan Arief.
Sebelum Saroha memberikan keterangan, Arief sempat bertanya kepada KPU apakah keberatan dengan kesaksian Saroha untuk pemohon, padahal sebagai mantan Ketua KPPS seharusnya Saroha mendukung kinerja KPU.
KPU kemudian menyatakan keberatan atas kesaksian Saroha.
"Ini seharusnya Ibu Saroha membela yang di sana (KPU) kok malah jadi bagian di situ (pemohon). Ini apa ya namanya, kok mau? Berarti membela yang benar ya?" tanya Arief.
"Iya Yang Mulia," jawab Saroha.
Baca juga:
MK Fasilitasi Video Conference Saat Sidang PHPU Legislatif
Dihadirkan PPP Sebagai Saksi di MK, Pemantau Pemilu Partai Demokrat Kebingungan
MK Sebut Bukti Tertulis Lebih Penting dari Saksi dalam Sengketa PHPU Legislatif
PKS Gugat KPU Kabupaten Bekasi, Ada Penggelembungan Suara Nasdem Sebanyak 6.000
Saksi dari PDIP Kena Tegur Hakim: Jangan Dapatkan Informasi dari Kiri Kanan Anda