Beredar Kabar Kasi Pidum Dicopot Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Ini Penjelasan Kejati Sultra
Sidang kelima kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan yang dituding aniaya murid, digelar pada Senin (4/11/) kemarin.
Sidang kelima kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan yang dituding aniaya murid, digelar pada Senin (4/11/) kemarin.
Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito dituduh menganiaya salah satu siswanya yang diketahui anak polisi, hingga mengakibatkan luka memar. Ia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan di Lapas Perempuan Kendari. Dalam proses hukum ini, Supriyani juga mengklaim bahwa ada permintaan uang dari aparat penegak hukum terkait kasusnya.
- Akhir Manis Perjuangan Guru Honorer Supriyani, Lolos dari Jeruji Besi Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang
- Guru Supriyani Buka-bukaan Soal Uang Damai Rp50 Juta, Suami Diminta Kapolsek Baito Rp2 Juta
- Suasana Kebatinan Guru Honorer Supriyani Diajak ke Rujab Bupati Konsel buat Teken Surat Damai
Selain Supriyani yang berproses di sidang, sejumlah pihak ikut terdampak karena kasus ini. Salah satunya Camat Baito, Sudarsono, yang dicopot dari jabatannya usai diperiksa polisi. Sudarsono dianggap tidak melaporkan dugaan perusakan mobil serta mengambil tindakan sepihak.
Tak cuma pegawai sipil, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan juga dicopot dari jabatannya. Posisi Andi kini dijabat Bustanil Najamuddin. Pada sidang kelima kasus Supriyani kemarin, Bustanil terlihat mendampingi Kajari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, sebagai Jaksa Penuntut Umum di PN Andoolo Konawe Selatan.
Untuk diketahui, Propam Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa enam anggota polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan dalam kasus tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochammad Soleh, menyatakan bahwa keenam polisi tersebut telah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui adanya kesalahan prosedur dalam penyidikan. "Atau informasi kepala desa ada penerimaan sejumlah uang," jelas Kabid Propam.
Sebelumnya, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, melaporkan adanya permintaan uang dari anggota Polsek Baito kepada guru honorer Supriyani. Menanggapi laporan ini, Propam Polda telah memanggil Kades Wonua Raya untuk dimintai keterangan di Polda Sulawesi Tenggara. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksa tiga anggota Polsek, Supriyani dan suaminya, serta Kepala Desa Wonua Raya dan oknum polisi HB, yang merupakan orang tua pelapor.
Kabid Humas menambahkan bahwa dari keterangan yang diperoleh, Propam akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum polisi yang diduga meminta uang sebesar Rp 2 juta dalam proses penyidikan. Oknum tersebut adalah Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim.
"Dalam hal ini oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek)," tegas Iis Kristian, pada Senin (5/11/2024). Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta oleh anggota polisi di Polsek Baito Konawe Selatan, seperti yang disampaikan oleh Kades. Ia menegaskan bahwa Kapolda Sultra berkomitmen untuk memberantas oknum anggota yang menyimpang dalam menjalankan tugas.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dipecat
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriana SH MH, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani personel secara internal. Namun, ia menolak untuk mengkonfirmasi bahwa Andi Gunawan telah dicopot dari jabatannya.
"Kami tidak melakukan pencopotan, sementara kami mengalihkan dulu. Kebetulan Kasi Pidum selaku penuntut Umum terkait penanganan perkara ini, ada isu-isu yang kurang menurut berita yang beredar, karena itu, kami alihkan dulu (kasi Pidum) ke kejaksaan tinggi sambil menunggu hasil pemeriksaan internal," ujar Anang.
Dia juga menjelaskan bahwa pengalihan posisi Kasi Pidum dilakukan sejak 28 Oktober 2024, meskipun keputusan resmi mengenai pergantian tersebut baru diumumkan pada 1 November 2024.
Menurut Anang, status Andi Gunawan kini dialihkan ke Kejaksaan Tinggi untuk penanganan perkara secara internal yang berhubungan dengan kasus ini. Kejaksaan Tinggi Sultra akan melakukan pemeriksaan sambil mengikuti jalannya persidangan. "Dia diganti oleh salah seorang dari Kejati Sultra (Bustanil Najamudin)," tambahnya.
Camat dan kuasa hukum dipecat
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mengumumkan bahwa ia akan mengganti sementara posisi Camat Baito di Konawe Selatan. Keputusan ini diambil di tengah berlangsungnya kasus Supriyani, seorang guru honorer, yang saat ini sedang diproses di pengadilan.
Meskipun demikian, Surunuddin menegaskan bahwa penonaktifan Camat Baito tidak ada hubungannya dengan kasus hukum Supriyani.
"Saya mencopot, karena Camat Baito melenceng dari tugas dan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai aparat pemerintahan, sehingga kita tarik dulu untuk pembinaan," jelas Surunuddin.
Surunuddin memberikan alasan kuat untuk mencopot Camat Baito, yaitu karena camat tersebut tidak pernah berkoordinasi selama proses hukum yang melibatkan Supriyani. Akibatnya, Camat Baito tidak mengetahui perkembangan terbaru dari kasus tersebut. Menurut bupati, baik Supriyani maupun korban yang mengaku dipukul adalah warga Konawe Selatan.
"Saya juga kesal, adanya statmen penembakan mobil dinas Camat Baito. Jangan sembarangan bilang tembak, sebelum adanya laporan dari pihak berwenang," ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Pemberhentian ini dilakukan oleh Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, pada Selasa (5/11/2024).
Langkah ini diambil karena adanya perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban, meskipun proses persidangan masih berlangsung. Diduga, perdamaian ini difasilitasi oleh LBH HAMI Konawe Selatan. Sebelum sidang dimulai, Supriyani tercatat telah lima kali berusaha meminta maaf dan menemui orang tua korban yang mengaku dipukul, namun permintaannya ditolak dan diduga orang tua korban meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi.