Berenang pakai bikini di Aceh, dua turis Jerman ditegur
Dua turis dianggap melanggar Syariat Islam.
Petugas wilayatul hisbah (polisi syariah/WH) mengingatkan dua wisatawan asing yang sedang mandi di Pantai Ujung Blang, Kota Lhokseumawe. Dua wisatawan itu mandi hanya mengenakan pakaian dalam atau bikini.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe M Irsyadi mengatakan, dua wisatawan tersebut masing-masing bernama Andre Brun dan Dominika Lzastkova, asal Jerman. Mereka dianggap melanggar Syariat Islam.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama wisata religi di Aceh? Aceh merupakan salah satu destinasi utama bagi wisata religi di Indonesia dengan keindahan yang memukau. Salah satu daya tarik utama adalah Masjid Raya Baiturrahman yang terletak di pusat Kota Banda Aceh.
-
Apa yang dulunya merupakan candi Hindu di Aceh? Masjid Indrapuri ini dulunya merupakan sebuah candi Hindu yang akhirnya berubah menjadi masjid pada tahun 1618.
-
Kapan Khanduri Molod di Aceh biasanya dilaksanakan? Melansir dari beberapa sumber, Khanduri Molod biasanya dilaksanakan secara gotong royong antar warga desa di musala.
Dijelaskan Irsyadi, kejadian itu berawal dari laporan warga yang melihat sepasang wisatawan asing yang mandi di Pantai Ujong Blang pada Selasa sore.
"Dari laporan warga, kami langsung ke lokasi, namun dua wisman itu udah memakai pakaian normal. Memakai bikini pada saat mandi di pantai jelas melanggar Qanun No.11 Tahun 2002 tentang Syiar, Ibadah dan Akidah," ujar Irsyadi dikutip dari Antara, Rabu (13/4).
Kedua wisman, kata Irsyadi langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diingatkan agar tak mengulangi kembali hal yang sama. Dalam keterangan yang diperoleh petugas, kedua wisatawan itu mengaku siap mentaati aturan yang berlaku di Aceh terutama masalah berpakaian.
"Kita sudah ingat keduanya, supaya apabila ingin beraktivitas atau sekedar jalan-jalan di tempat kita, pakaiannya menyesuaikan saja karena di Aceh berlaku aturan Syariat Islam dan adat istiadat setempat, sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun pada prinsipnya masyarakat sangat terbuka dengan siapa saja yang ingin menikmati keindahan alam Aceh," terang Irsyadi.