Beri Kesaksian Palsu, 2 Perangkat Desa di Tulungagung Divonis 2 Tahun Penjara
Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung Mujiono menjelaskan, terpidana atas nama Suwignyo dan Heru Sumarsono (keduanya merupakan warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat) dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang dokumen palsu.
Dua orang terdakwa saksi palsu kasus pembunuhan di Ngingas, Tulungagung, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, yang menyidangkan perkara tersebut.
Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung Mujiono menjelaskan, terpidana atas nama Suwignyo dan Heru Sumarsono (keduanya merupakan warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat) dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang dokumen palsu.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Apa yang dibudidayakan oleh Oni Kurniawan di Tulungagung? Adalah Oni Kurniawan, yang memiliki usaha ternak kambing di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol. Usaha ternak ini ia jalankan dengan memakai nama Oke Farm yang ditunjang oleh sejumlah pekerja. Di tempatnya, mayoritas kambing yang dibudidayakan adalah kambing yang menghasilkan susu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana paus bungkuk dengan tulang punggung patah ditemukan? Gambar tragis seekor paus bungkuk terlihat di lepas pantai Baja California Sur, Meksiko, menggambarkan dampak serangan kapal dengan tulang punggung patah.
-
Mengapa pantai Kedung Tumpang begitu populer di Tulungagung? Keunikan dari pantai ini adalah adanya gugusan karang yang membentuk kolam-kolam kecil di pinggir pantainya. Kolam-kolam wisata Tulungagung terbaru dan paling terkenal inilah yang disukai pengunjung untuk berenang, berfoto, atau sekadar bermain air.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
"Vonis atas keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa karena lebih tingginya vonis ini lantaran kesaksian palsu yang dilakukan dianggap telah meresahkan masyarakat dan melecehkan peradilan," kata Mujono, Rabu (4/11).
Kedua terpidana merupakan perangkat Desa Ngingas. Suwignyo yang merupakan kasun Ngingas divonis dua tahun enam bulan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara. Sedangkan Heru Sumarsono yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat di vonis dua tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa satu tahun enam bulan.
Kasus ini bermula saat keduanya bersaksi atas kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada 28 Februari 2020. Korban pembunuhan adalah sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.
Keduanya telah diambil sumpah untuk menyampaikan keterangan dengan sebenarnya. Namun terpidana Suwignyo malah memberikan keterangan palsu, dengan mengatakan kedua terdakwa tidak berada di Tulungagung saat pembunuhan itu terjadi.
Untuk memperkuat alibi yang disampaikan oleh Suwignyo, Heru Sumarsono diminta oleh Suwignyo membuat dokumen seolah-olah kedua terdakwa memang tidak berada di Tulungagung.
Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada 25 Februari 2020 yang bertuliskan pada tanggal 11 Oktober 2018, kedua pelaku seolah telah merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada November 2018. Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan nomor register 31.
Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor berpergian kedua terdakwa. "Keduanya mengakui jika keterangan itu tidak benar," kata Mujiono.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anik Partini mengaku pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim, meski vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutannya.
"Karena terpidana Suwigno masih pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir," ujar Anik.
Berbeda dengan Suwignyo, terpidana Heru Sumarsono menerima putusan hakim.
Kasus itu sendiri bermula dari pembunuhan yang dilakukan oleh terpidana Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada November 2018 terhadap korban sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat. Setelah melakukan pembunuhan, keduanya lari ke Kalimantan dan baru tertangkap selang setahun kemudian.
Keduanya kemudian disidang. Suwignyo yang masih kerabat dari salah satu pelaku berusaha merancang alibi jika keduanya tak berada di Tulungagung saat kejadian.
Baca juga:
Pelaku Habisi Bunda Maya karena Sakit Hati Ditagih Utang Rp1 Juta
Gara-Gara Ledekan Boy Band, Pemuda di Palembang Tewas Dikeroyok
Prancis Selidiki Dua Murid 12 Tahun Diduga Dukung Pembunuhan Guru
Pria di Kulonprogo Tega Bakar Kekasihnya Hidup-Hidup Karena Tak Mau Dinikahi
Diduga Dibunuh, Pemuda Ditemukan Bersimbah Darah Dekat Perkuburan di Deli Serdang
Polisi Tetapkan Orang Tua Ajak Anak Bunuh Diri Tersangka