Berisi sejumlah pasal karet, UU ITE didesak segera direvisi
Pasal ini kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
Aliansi masyarakat sipil bernama Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), menuntut pemerintah merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini karena peraturan perundang-undangan itu dinilai berisi pasal karet yang memberangus kebebasan berpendapat di dunia maya.
"Pidana kesusilaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, dan penyebaran kebencian berlatar SARA, harus dikembalikan ke KUHP," kata salah satu anggota Mujtaba Hamdi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).
Peneliti Media Link ini mengatakan, UU ITE kerap digunakan membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. Dirinya mencontohkan, delik pencemaran nama baik digunakan oleh penguasa mengkriminalkan masyarakat yang mengunggah kritiknya di media sosial.
Lanjut Mujtaba, ketentuan-ketentuan dalam UU ITE seperti Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 harus dihapus demi mengembalikan kebebasan berpendapat di ranah dunia maya. Pemerintah seharusnya membuat Undang Undang yang mengatur persoalan sibernetika bukan membatasi kritik masyarakat.
"UU ITE seharusnya mengatur pidana yang berkaitan dengan kejahatan sibernetika, bukan malah mengurusi masalah pidana konvensional," pungkasnya.
Diketahui, UU ITE yang terbit pada 25 Maret 2008 ini dinilai memiliki sejumlah pasal karet. Salah satu pasal yang dianggap kontroversial adalah Pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 31 ayat 3. Pasal itu membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Pasal ini kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
Baca juga:
Florence 'penghina' Yogyakarta divonis hari ini
5 Kasus di Indonesia yang 'meledak' dari jejaring sosial
Dilema UU ITE, curhat pun kini bisa masuk penjara
Wali kota Bekasi: Permintaan maaf Indosat di Jakarta tidak tepat
Akibat iklan bully, Indosat didemo dan diusir dari Bekasi
Reaksi warga dan pejabat Bekasi daerahnya di-bully Indosat
Buntut iklan bully, Forum Pemuda Bekasi geruduk kantor Indosat
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana Uje meninggal? Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah. Saat itu Uje tengah mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki, sendirian.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Siapa yang diamankan dalam kasus tawuran pelajar ini? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. Polres Metro Jakpus mengamankan 140 pelajar diduga hendak tawuran dengan modus bagi-bagi takjil.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.