Berkas 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Lengkap, Pengacara Desak Dalang Diusut
Sejumlah berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya dua orang.
Kasus kekerasan terhadap Nurhadi, seorang Jurnalis Tempo, dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Menurut pengacaranya, Fatkhul Khoir, penyidik Polda Jawa Timur telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
"Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021 dan pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021," kata Fatkhur dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (14/8).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan terjadi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Kapan awan terbentuk? Awan terbentuk saat molekul air di udara berkumpul dan membentuk tetesan air atau kristal es, proses tersebut dinamakan kondensasi.
Fatkhur mendesak Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan setelah berkas dinyatakan lengkap. Dia juga berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.
Sebab lanjut dia, sejumlah berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya dua orang.
"Sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur. Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi," ungkap Fatkhur.
"Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya," imbuhnya menandasi.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekitar 15 an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Hasil penyidikan dua polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah inisial P dan F.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto pun membenarkannya. "Benar (F dan P ditetapkan tersangka)," kata Totok, Minggu (9/5).
Hal senada disampaikan oleh Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat. Ia menyatakan F dan P telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua polisi itu belum dilakukan penahanan.
Dikonfirmasi terkait dengan pasal yang diterapkan, Hidayat masih enggan mengungkapkannya. Ia beralasan, pihaknya masih akan melakukan proses rekonstruksi tambahan.
"Kami lanjutkan rekonstruksi," ucapnya.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Investigasi Komnas HAM Ungkap Perusakan Mobil Ketua AJI Jayapura Terencana
Korban Sering Minta Uang ke Pelaku, Ini Motif Penyiraman Air Keras Wartawan Medan
Pangdam I/BB Ungkap Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Pemred di Simalungun
Wartawan Media Online di Medan Disiram Air Keras, Dapat Kecaman PWI Sumut
Jurnalis Foto Reuters Tewas Tertembak di Pertempuran Afghanistan vs Taliban
Polisi Tangkap Empat Orang Bayaran Diduga Coba Bunuh Wartawan di Binjai