Berkas Ferdy Sambo Cs Ada di Jaksa, Pakar Pidana Nilai Proses Hukum Jangan Gegabah
Kamaruddin mengungkapkan karena saking lambatnya, membuat Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, merasa pesimistis atas kasus pembunuhan anaknya tersebut.
Penyidik Polri telah melimpahkan berkas lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo ke Kejaksaan. Selain itu, berkas perkara obstruction of justice tujuh tersangka juga telah dilimpahkan.
Kini, penyidik Polri tinggal menunggu hasil teliti jaksa, apakah berkas Ferdy Sambo Cs terkait pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau tidak.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengingatkan proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo membutuhkan waktu dan tidak bisa gegabah atau sembrono.
Menurut Ibnu, proses yang berjalan saat ini sudah berjalan semestinya. Kata dia, Polri harus memformulasikan semua bahan penyelidikan.
"Sudah berjalan semestinya, butuh waktu untuk memformulasikan dari penyidik ke penuntut umum," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Senin (19/9).
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat lambat.
Kamaruddin mengungkapkan karena saking lambatnya, membuat Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, merasa pesimistis atas kasus pembunuhan anaknya tersebut.
Hibnu menyebut sejauh ini, penyidik Polri terlihat hati-hati dalam menyelesaikan proses hukum terhadap Sambo dan empat tersangka lainnya agar tak terjadi kesalahan teknis dalam penuntutan di pengadilan nantinya.
"Jangan sampai ini perkara itu ada terjadi suatu kesalahan teknis. Kesalahan teknis nanti malah bahaya merusak wibawa negara ataupun Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, Hibnu memastikan proses hukum terhadap Sambo tak keluar dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai KUHAP masih on the track. Waktu masih cukup," katanya.
Hibnu pun meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, Polri saat ini juga sudah melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Agung. "Tinggal tunggu waktu saja, saya kira enggak lama," ujarnya.
Baca juga:
VIDEO: Kapolri Tak Gentar Lawan Kakak Asuh Pembela Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
VIDEO: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
VIDEO: Mantan Panglima TNI Gatot Dukung Kapolri Bersihkan Geng Sambo di Kepolisian
Ketua & Anggota Sidang Komisi Sepakat Tolak Banding Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Belum Ditahan, Penasihat Kapolri: Ada Rumah Tahanan di Mako Brimob
Ini 5 Jenderal Polri yang Tolak Banding Pemecatan Irjen Ferdy Sambo